Bapenda Banten Gelar Diseminasi Pajak Daerah di Untirta

SERANG, teropongbanten.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyelenggarakan Diseminasi Pajak Daerah dengan tema Bayar Pajak, Bebas Bergerak, Kamis 8 November 2018.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untirta, Suherna menyampaikan bahwa undang-undang NO. 28 Tahun 2007 merupakan iuran rakyat yang sifatnya memaksakan.

Menurut Suherna, pajak merupakan sumber pendapatan nasional yang kedua dibandingkan dengan Migas. “Artinya negara kita ini tergantung pada pajak, pajak ini nantinya bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Dan yang terpenting adalah manfaat dari pajak yaitu kita bisa menikmati fasilitas-fasilitas di daerah kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Abadi Wuryanto mengatakan, diselenggarakannya diseminasi pajak ini untuk menginformasikan bahwa pajak daerah itu merupakan pelaksanaan pembangunan

“Sebagai masyarakat dan selaku warga negara, wajib untuk patuh terhadap pembayaran pajak daerah. Pajak yang disampaikan oleh kami adalah pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar dan pajak rokok,” kata Wuryanto.

Peserta dan narasumber Diseminasi Pajak Daerah di Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta) foto bersama usai kegiatan.

Wuryanto mengaku, tingkat kepatuhan warga Banten dalam membayar pajak berkisar antara 10 hingga 40 persen. “Kendaraan yang terdaftar di Provinsi Banten itu ada 5,1 juta yang didominasi kendaraan roda dua. Tapi masih ada sekitar 2,3 juta kendaraan yang belum mendaftar ulang,” paparnya.

Bapenda, menurut Wuryanto sudah melakukan inovasi dengan melakukan penelusuran data untuk mengetahui sejauh mana kewajiban membayar pajak masing-masing unit kendaraan.

“Beberapa inovasi yang kita lakukan seperti pendekatan pelayanan, pembayaran online, bekerja sama dengan alfamart dan indomart. Kemudian kita ada 11 kantor bersama Samsat Indo di Provinsi Banten dengan standar ISO 9001 2015, kita juga ada 43 gerai Samsat di mall dan di tempat strategis lainnya,” katanya.

Dijelaskan oleh Wuryanto, sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa pajak daerah itu adalah wajib, bersifat memaksa dan jika tidak membayar akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Dengan diseminasi pajak ini, harapan kami para mahasiswa Untirta mengetahui manfaat dan tujuan membayar pajak kendaraan bermotor khususnya dan pajak daerah lainnya. Setelah tahu berapa tarifnya, bisa menginformasikan ke masyarakat lainnya,” katanya.

Kegiatan yang bertempat di Gedung B Auditorium Untirta ini juga dihadiri oleh Sekertaris LPPM Hidayatullah Haila, Kepala Bagian Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Banten Didi Setiadi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Banten, Kompol Ketut Widiarta, Kabag LPPM, Kasubag LPPM beserta jajaran dan para mahasiswa. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *