SERANG, teropongbanten.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus meningkatkan intensitas razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga tiga kali dalam sebulan. Hal tersebut dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.
Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari mengatakan, peningkatan intensitas razia PKB akan dilakukan serentak di 11 Kantor UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Banten. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah sektor PKB. “Sebulan itu tiga kali ya, serempak di 11 Kantor Samsat,” katanya.
Peningkatan pendapatan daerah secara otomatis akan berimbas pada pencapaian target pembangunan Pemprov Banten. “Jadi, semuanya itu merupakan salah satu upaya optimalisasi pendapatan kami. Dengan membayar pajak tepat waktu, porsi, dan kue pembangunan yang sudah kami desain bisa sesuai dengan apa yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya semua itu kita lakukan guna meningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Selain itu, (razia) ada kegiatan yang lain. Itu seperti penyuluhan dan pihaknya juga gencar melaksanakan kegiatan lain seperti Mobil Samling dan penyebaran petugas guna untuk mendata dan menagih WP yang menunggak pajak lain sebagainya. Pada intinya, untuk mengingatkan masyarakat, agar membayar pajak tepat waktu,” ucapnya.
Terkait rencana peningkatan tarif PKB di Provinsi Banten, dia mengatakan, sampai saat ini raperda yang mengatur peningkatan tarif pajak masih dalam pembahasan. “Masih dibahas oleh DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.
Menurut dia, kenaikan tarif PKB tidak akan membebani masyarakat. Karena, tarif PKB di Banten sebenarnya masih menjadi yang terendah jika dibandingkan seluruh provinsi se-Pulau Jawa.
“Kalau melihat dari komposisi yang ada, Banten itu yang terendah, 1,5 persen. Sudah ada kesepakatan antara Bapenda se-Jawa dan Bali, seluruhnya berada di level 1,75 persen. Itu memang dibolehkan secara aturan,” katanya.
Mengingat masih menjadi daerah dengan PKB terendah, Banten kini menjadi salah satu pilihan lokasi masyarakat luar Banten untuk membeli kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Pemprov Banten akan melakukan penyeragaman tarif dengan provinsi lainnya.
Pemprov sudah mengusulkan rancana peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pajak daerah dan kini sedang dibahas DPRD.
“Kajian akademisnya sudah ada, ada pertimbangan tertentu, sehingga ada penyeragaman tarif se-Jawa dan Bali. DKI Jakarta sudah 2 persen, kami masih 1,5 persen. Kami usulkan naik menjadi 1,75 persen,” ujarnya. (ADV)