DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

SERANG,teropongbanten.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengelar rapat paripurna dengan agenda rapat pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur mengenai pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten dan penyampaian nota pengantar gubernur mengenai raperda usul gubernur tentang pemerintahan desa adat yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa, (31/08/2021)

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Banten secara langsung berjumlah 31 orang serta dihadiri pula secara virtual dengan jumlah 26 orang.

Barhum HS,S.IP selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa panitia khusus DPRD Banten telah selesai membahas raperda usul gubernur tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten.

Pada kesempatan ini, anggota panitia khusus DPRD Banten menyampaikan hasil pembahasan dengan hasil laporan pansus II DPRD Banten bahwa rancangan peraturan daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah No 7 Tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Penyempurnaan peraturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Panitia khusus II memulai pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah usul gubernur mengenai pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten mulai dari tanggal 18 maret 2021 melalui beberapa tahapan.

Selain itu, ditempat yang sama, penyampaian nota pengantar gubernur mengenai raperda usul gubernur tentang pemerintahan desa adat dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Beliau menyampaikan, bahwa perjalanan ketatanegaraan di Indonesia khususnya ditingkat desa mengalami pasang surut yang menyebabkan cenderungnya terabaikan eksistensi desa dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.

“Sehingga raperda desa adat ini bisa menjadi landasan perda dan pedoman bagi daerah desa adat melalui peraturan daerah masing-masing dan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adan serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup yang dapat mengatur susunan kelembagaan desa adat,” tuturnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *