DPRD Kabupaten Serang Terima Dua Audiensi Dengan Buruh

SERANG,teropongbanten.id – Sebanyak dua kali kegiatan audiensi buruh terjadi di DPRD Kabupaten Serang,.

Dua kegiatan audiensi buruh yang dilakukan di ruang rapat paripurna Kegiatan audiensi buruh pertama terjadi pada pukul 14.00 WIB. Dimana pada kegiatan tersebut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Serang.

Usai kegiatan pertama selesai sekitar pukul 15.30 WIB, dilanjutkan dengan audiensi dari serikat pekerja se Kabupaten Serang.
Dua kegiatan penting tersebut, dihadiri oleh anggota yakni Ketua Komisi II Suja’i A Sayuti dan Dian Damayanti.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Sujai A Sayuti mengatakan, ada dua kegiatan audiensi yang diterima hari ini. Pertama audiensi dari FSPMI tentang PHK massal yang dilakukan salah satu perusahaan di Cisait Kragilan.

Dimana perusahaan tersebut sedang ada peralihan kepemilikan, namun sampai saat ini 85 karyawan yang di PHK massal tersebut belum menerima haknya. “PHK masal belum dibayar, BPJS belum dibayar, bahkan mereka sudah tidak dipekerjakan tapi peralihan sudah terjadi,” ujarnya kepada Kabar Banten.

Pihaknya pun sudah menanyakan pada Disnakertrans, selama ini sudah sering melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan namun belum juga hadir. Padahal sesuai aturan ketika akan melakukan pengalihan perusahaan atau jual saham tentunya harus diselesaikan lebih dahulu hubungan perburuhannya dengan perusahaan pertama.

“Ini orang di PHK pesangon gak ada gaji gak ada terus gak dipekerjakan. Sementara perusahaan berjalan atas nama baru sampai sekarang gak ada komunikasi apapun dengan pekerjaan lama,” ucapnya.

Ia mengatakan kasus PHK tersebut sudah dilakukan selama satu tahun. Untuk menyelesaikan sudah ada upaya mediasi namun tidak pernah berhasil. Oleh karena itu buruh pun ngadu ke dewan.

Politikus Gerindra itu memberikan rekomendasi akan memanggil perusahaan yang baru dan lama. Pihaknya sudah mengagendakan dan berharap bisa realisasi.
“Kita hadirkan Disnaker, serikat, dan mereka akan dipanggil atas nama DPRD untuk memediasi apa sebenarnya permasalahan sampai mereka tidak tindaklanjuti sesuai aturan berlaku padahal ini jelas ada di Kabupaten Serang. Ini dipanggil secepatnya melalui pimpinan,” katanya.

Sementara untuk audiensi kedua, dilakukan oleh serikat buruh se Kabupaten Serang. Dimana para serikat buruh tersebut meminta pembuatan Raperda baru yang menyesuaikan dengan undang undang terbaru omnibuslaw.
“Dengan aturan terbaru karena kemarin kan masih ikut aturan ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013 sehingga mereka ingin menyesuaikan dan berubah sesuai kearifan lokal dan sesuai perundangan dan PP terbaru,” ujarnya.

Menurut dia sudah sewajarnya ketika undang undang dan PP terbit harus ads Raperda terbaru.

“Itu saya sampai kan ke Disnaker mau saya apa Disnakertrans yang jalan akhirnya pak Plt (kepala Disnakertrans) siap akomodir ini,” katanya. (ADVETORIAL)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *