SERANG, teropongbanten.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan adanya dugaan penyimpangan proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.
“Saat ini Ditkrimsus Polda Banten masih menunggu laporan hasil audit investigasi dari BPK. Untuk menjadi bahan penyidik mengetahui lebih lanjut unsur-unsur yang akan dilibatkan atau dugaan-dugaan yang telah disampaikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Jum’at 14 Desember 2018.
Masalah ini, menurut Edy masih dalam proses penyelidikan, dan sudah pada tahapan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Sampai saat ini telah ada empat orang yang dimintai keterangan dari berbagai pihak yang diduga ikut dilaporkan dan mengetahui. Terkait dugaan laporan itu, tentunya nanti kita akan analisa kembali perannya masing-masingnya,” jelasnya.
Edy juga belum dapat memastikan jumlah kerugian negara karena kasus ini masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan. “Kita masih nunggu audit dari BPK,” katanya.
Sebagai pelayan masyarakat, Edy memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini, dan menganalisa apakah betul dugaan yang disampaikan itu merugikan keuangan negara.
“Kita akan lihat nanti setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan kita belum bisa mengatakan, karena hasil audit (BPK -red) belum kita terima. Insya Alloh nanti kalau hasil audit itu kita terima, nanti kita sampaikan,” terangnya.
Edy juga mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan laporan yang diadukan itu, karena kasus ini baru seminggu diterima dan proses masih berkelanjutkan.
“Terkait bila mana nanti akan ada pihak lain yang terlibat dalam masalah ini, polisi berhak untuk memanggil siapapun yang terkait masalah ini. Karena ini sifatnya laporan, tentu kita tidak bisa menduga-duga tapi kita akan lakukan pemanggilan siapapun yang turut ataupun mengetahui terkait laporan dugaan penyimpangan proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pihak salah satunya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) menduga adanya korupsi senilai Rp. 68,7 miliar di Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Koordinator Barak, Danil menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten dan meminta kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga ke Kementerian Pertanian.
Danil mengungkapkan, kasus dugaan korupsi budi daya jagung tersebut bersumber dari APBN tahun 2017 untuk pengembangan budi daya jagung pada lahan seluas 187.000 hektar.
“Kami menduga, ada ketidakselarasan antara data dan fakta di lapangan terkait luas lahan,” katanya. (Jeph)