SERANG, teropongbanten.id – Gerakan Masyarakat Penyelamat Banten (GMPB) menggelar aksi damai menyikapi permasalahan Bank Banten dan kegiatan lelang pembangunan sport center, di depan gedung DPRD Banten, Senin (15/6/2020).
Juru bicara GMPB Badru Tamami mengatakan, pemindahan rekening kas umun daerah (RKUD) Pemprov Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Banten) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menambah masalah baru dan gejolak di masyarakat.
“Karena pemindahan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Banten yang berdampak negatif terhadap BUMD milik Banten. Atas dasar dan alasan apapun keputusan itu menunjukkan ketidakmampuan kepala daerah dalam mengurus serta melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada Bank Banten,” kata Tamami.
Selain itu, Tamami menjelaskan, berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Bank Banten merupakan kebanggaan masyarakat Banten, proses pembentukan dan berdirinya Bank Banten tidak jauh berbeda dengan keinginan masyarakat Banten untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Tamami juga menegaskan, wacana peleburan Bank Banten dengan Bank BJB, dinilainya sama saja dengan kembalinnya Provinsi Banten kepada Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap ada upaya terbaik yang dilakukan oleh kepala daerah agar Bank Banten tetap menjadi marwah dan kebanggaan masyarakat Banten dalam mendorong pembangunan di Provinsi Banten dan tetap menjadi bank tempat RKUD Pemprov Banten serta melakukan upaya agar Bank Banten kembali menjadi bank kepercayaan masyarakat Banten,” harapnya.
Sedangkan terkait pembanguan sport center, mereka berharap proyek tersebut dihentikan dan angggarannya dapat dialihkan untuk penanganan covid – 19.
Seperti diketahui, Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) akan membangun stadion bertaraf internasional. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp. Rp 983 miliar yang bersumber dari APBD Banten Tahun 2019.
“Ironisnya, pada lelang pertama diketahui adanya indikasi salah satu peserta lelang yaitu PT. PP (Persero) melakukan intervensi dalam menentukan dokumen pemilihan dengan PPK dan pejabat pengadaan,” kata Erwin.
Selain permasalahan tersebut, lanjut Erwin, terdapat berbagai masalah yang dilakukan oleh pokja pemilihan yang menguntungkan PT. PP (Persero) sebagai peserta lelang seperti tidak adanya BOQ (bill Of Quantity).
“KAK yang menggunakan metode RKK yang merupakan metode RKK dari PT. PP (Persero) dalam dokumen pemilihan serta hal lain yang terjadi pada proses lelang pertama yang bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh PT. PP (Persero) dan Pokja pemilihan. Atas permasalahan pertama tersebut akhirnya lelang dibatalkan,” paparnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari website LPSE Provinsi Banten, Erwin mengatakan, ada 123 peserta lelang namun hanya satu peserta yang dibuka nilai penawaranya yaitu PT. PP (Persero) Tbk dan perusahaan ini akan ditetapkan sebagai calon pemenag tunggal.
“Jika PT. PP ditetapkan sebagai pemanang tunggal, ini mengindikasikan bahwa pokja pemilihan hanya meloloskan satu perusahaan agar tidak muncul dalam pengumuman nilai penawaran dari peserta yang lain,” katanya.
Masih kata Erwin, dirinya melihat tidak obyektifnya pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi kepada peserta lelang yang nilai penawaranya lebih rendah dari PT. PP (Persero) Tbk.
Atas tindakan pokja pemilihan tersebut, dia menilai telah merugikan anggaran rakyat Banten hanya untuk menebus kelengakapan dokumen pemilihan PT. PP (Persero) Tbk.
“Kami mendorong dan meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan, karena pada tahap pelaksanaan lelang terdapat adanya indikasi KKN dan pengkondisian dalam penetapan calon pemenang lelang,”
Dia juga menilai, pembangunan sport center bukan menjadi skala prioritas untuk masyarakat Banten yang saat ini prioritasnya adalah penanganan covid–19.
“Apa urgensi pembangunan sport center terus dilanjutkan?, sementara mengurus Bank Banten saja tidak mampu. Jika anggaran dialihkan untuk penyehatan dan penyertaan modal kepada Bank Banten atau untuk penanganan covid-19, tentu ini akan lebih bermanfaat,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk lebih optimal melakukan fungsi pengawasan serta melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai tugas dan fungsi legislatif. (Lel)