Gulirkan Pengobatan Gratis, Pemprov Siapkan Payung Hukum

SERANG, teropongbanten.id – Pemerintah Provinsi Banten menggulirkan program pengobatan gratis bagi dua juta warga Banten yang belum ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS) Kesehatan. Menurut Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat ini pemprov sedang memverifikasi data warga yang belum tercover BPJS Kesehatan.

Langkah ini penting karena apakah nanti ada warga yang sudah dijamin kesehatannya oleh perusahaan atau pemerintah kota dan kabupaten, bahkan pernah tercatat sebagai peserta BPJS tetapi preminya mandek karena tidak mampu membayar lagi.

“Kita tetap akan memberikan hak pengobatan bagi warga Banten yang sakit. Kita menolong warga yang tidak mengantongi program BPJS Kesehatan. Ini sedang dilakukan Pemprov Banten,” kata Wahidin.

Wahidin menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan tangggung jawab kesehatan kepada masyarakat di luar kepesertaan BPJS. Sesuai ketentuan otonomi daerah, emda akan membayar uang kesehatan kepada warga yang belum tercover BPJS.

“Saat ini pemprov belum bisa membayar semua premi warga. Kalau hampir dua juta jiwa dibayarkan biayanya sekitar Rp 600 miliar. Kalau sistem premi, warga sakit tidak sakit kan harus dibayarkan. Kita belum sanggup. Di Banten sekarang ini banyak program pembangunan yang harus segera dituntaskan juga,” ucapnya.

Wahidin melanjutkan, setelah memverifikasi data, selanjutnya pihak rumah sakit yang bekerjasama bisa mengklaim biaya perawatan masyarakat yang sudah menjalani pengobatan. “Nanti payung hukumnya akan dibuat. Pemrov akan buatkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya,” tandas gubernur. (Dhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *