SERANG, teropongbanten.id – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten dihebohkan dengan kebijakan baru yang diberlakukan. Pasalnya, pegawai non-ASN yang kehadirannya di bawah 50 persen terpaksa tak akan menerima gaji.
Sebagaimana diketahui, ada sekitar 163 pegawain non-ASN di lingkungan Setwan Banten gajinya tidak dibayarkan pada bulan September 2021. Hal itu dikarenakan kehadirannya di bawah 50 persen.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ahmad Baehaqi menegaskan, pembinaan pegawain non-ASN di lingkup Setwan Banten bagian dari upaya untuk merevolusi mental para pegawai.
Pihaknya mengaku sudah bijaksana dalam memberlakukan aturan terhadap para pegawai non-ASN di Setwan Banten. Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut kata dia, kini tingkat kehadiran pegawain non-ASN di Setwan Banten naik signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Sekarang Alhamdulillah ada perubahan. Pada prinsipnya, semangat yang dibangun adalah revolusi mental pegawai,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (5/10/2021).
Pria yang akrab disapa Om Bek ini menuturkan, jika pihaknya berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap para pegawai non-ASN, sebagai langkah strategis dalam mewujudkan lembaga yang tertib administrasi.
Sedangkan menurutnya, tingkat kehadiran pegawai penting untuk terus dievalusai, lantaran berkenaan langsung dengan kewajiban para pegawai non-ASN di lingkungan Setwan Provinsi Banten.
Selanjutnya masih kata dia, Setwan Banten juga memberlakukan piket untuk para pegawai non-ASN. Dalam seminggu, ada sekitar 3 kali para pegawai non-ASN melakukan pekerjaan di kantor atau work from office (WFO).
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Emboy Iskandar menyebut, ada sebanyak 533 pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Sekretarit DPRD Provinsi Banten.
Dari 533 pegawai non-ASN di Setwan Banten ungkap dia, kini di bulan Oktober ada sekitar 12 orang yang kehadirannya di bawah 50 persen. Kendati begitu klaimnya, banyak pegawain non-ASN yang merespon positif terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah saya liat itu mereka menanggapi positif,” ucap Emboy.
Dikatakannya, kedua belas pegawai non-ASN yang absensinya di bawah 50 persen tersebar di seluruh bidang pekerjaan di Sekretarit DPRD Provinsi Banten.
“Artinya saat ini (Oktober) ada sekitar 521 yang kehadirannya di atas 50 persen,” terangnya.
Emboy meminta agar seluruh pegawai non-ASN di Setwan Banten untuk tertib kehadiran. Permintaan ini kata dia, bagian dari upayanya dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai non-ASN di Setwan Provinsi Banten.
“Bagian dari upaya pembinaan terhadap teman-teman non ASN supaya tertib absen. Yang kita harapkan tertib absen. Kalaupun ada penugasan itu harus terkomunikasikan, ada SPT (surat perintah tugas) dari Kabag atau Kasubagnya,” jelasnya. (Lel)