Komisi II DPRD Cilegon Akan Panggil Pengusul dan Penolak Revisi Perwal Diniayh

CILEGON, teropongbanten.id – Komisi II DPRD Kota Cilegon segera panggil pihak-pihak terkait, yang mengusulkan dan menolak revisi Perwal nomor 25 tahun 2014. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan persoalan tersebut agar tidak semakin berkembang.

Anggota Komisi II Masduki menjelaskan, pihaknya bersama komisi II akan mengkaji terlebih dahulu persoalan tersebut.

“Kita akan adakan dialog Tripartit antara Komisi II dengan dinas pendidikan dengan lembaga-lembaga keagamaan itu,” ujar Masduki di ruang Komisi II.

Ia juga menegaskan, persoalan ini akan menjadi prioritas mengingat persoalan tersebut merupakan masalah urgensi yang harus segera terselesaikan. “Apapun persoalan masyarakat akan menjadi prioritas kami, secepatnya kita akan ambil langkah itu,” tandasnya.

Sebelumnya, DPD Al-Khairiyah, kemudian disusul FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) yang mengusulkan Perwal 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kota Cilegon ‘Di Cabut’.

Kemudian disusul oleh DPD. BKPAKSI (Badan Kordinasi Pendidikan Al Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia) Kota Cilegon, yang menolak usulan pencabutan Perwal Nomor 25 Tahun 2014 itu, dengan mendatangi komisi II sekaligus membawa sejumlah dokumen dan berkas Berita Acara Penyusunan Draf Perwal dan Perda tersebut.

Sementara itu, menurut ketua DPD BKPAKSI Kota Cilegon, Bayu Panatagama usai dengar pendapat dengan Komisi II mengatakan, kedatangannya ke Komisi II DPRD Cilegon adalah untuk meluruskan dan menjelaskan sesuatu yang dianggap keliru terkait adanya pihak-pihak yang ngotot ingin mencabut Perwal tersebut.

“Kami membawa sejumlah dokumen terkait pemahaman–pemahaman payung hukum yang mendasari serta bagaimana proses penyusunan Perwal dimakasud, karena ada statemen dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada misi pencabutan Perwal No 25 tahun 2014. Misi ini lah yang sesugguhnya kami meluruskan, sekali lagi kami tugasnya meluruskan sesuatu yg keliru dalam istilah kami bertabayun,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah dokumen, baik Perda nomor 1 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, Perwal nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Awalaiyah, kemudian perwal 25 tahun 2014 Tentang Perubahan serta sejumlah Berita Acara tentang Penyusunan Draft itu, kami buka dan jelaskan sejara komprehensif dan alhamdulillah Komisi II memahami betul rentetan pristiwanya,” terangnya.

Bayu menambahkan, payung hukum diatas Perda dan Perwal itu yakni ada PP No 55 Tahun 2007 Tentng Pendedikan Agama dan Keagamaan serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 tahun 2014 Tentang Pendidikan Agama Islam bagaimana petnjuk teknis dan aturan lainnya.

“Maka saya menyatakan, bahwa Perda dan Perwal sudah baik dan benar serta sesuai dengan perudang-undangan di atasnya, tinggal bagaimana implementasinya, maka Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Cilegon sesuai dengan Pasal 14 Perda 1 Tahun 2008 mengisyaratkan untuk melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan. Serta melakukan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 15 dan 16.” Jelas Bayu.

“Esensinya mau gak melaksanakan aturan itu. Kami masyarakat penggiat pendidikn agama, ayo pakai regulasi itu. DPD Al khairiah juga sama misinya dengan kami mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Dindik dan Kemenag mengimplentasikan dengan baik regulasi itu dengan sungguh-sungguh, agar masyarakt Cilegon anak-anak sekolah kita ini, terbebas dari buta baca Al Qur’an dan mengerti ilmu agama serta mampu menjalankan syariat Dinul Islam dengan baik,” Jelas Bayu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Pasal 21 menjelaskan tentang Pendidikan Diniyah Non Formal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Taklimiyah, atau bentuk lain yang sejenis. Jadi antara MDTA dan TPQ/TPA berkedudukan sama yaitu peserta. didik yang berusia 7 sampai 12 tahun. Secara etimologi pengertian Madrasah Diniyah Awaliyah adalah Sekolah Keagamaan Islam Tingkat Dasar seperti MDTA dan TPQ/TPA. (jeph)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *