Lalai Bayar Pajak, Surat Kendaran Bermotor Akan Diblokir

SERANG, teropongbanten.id – Tim gabungan polantas Polres Serang dan Samsat Kota Serang melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Syeh Nawawi KP3B Kota Serang, lantaran masih banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak.

Pantauan teropongbanten di lokasi Rabu (13/2/2019), mulai terlihat puluhan kendaraan bermotor diberhentikan petugas. Beberapa Mobil juga dihentikan.

Dalam razia tersebut mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah berboncengan tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan pelat nomor yang sudah jatuh tempo.

Kepala UPT Samsat Kota Serang Ratu Iloh Rohilah mengatakan operasi ini akan rutin dilakukan pada tahun 2019 ini. Pihaknya akan melakukan razia khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak atau sampai melalaikan membayar pajak.

“Ini sesuai hasil rapat bersama jajaran Satlantas Polda Banten, dan sudah kita agendakan,” jelasnya.

Menurutnya, razia ini dilakukan semata-mata untuk mengingatkan masyarakat mengenai pajak yang harus dibayarkan.

“Nantinya jika terjaring, kendaraan tersebut bisa ditahan oleh pihak kepolisian. Sampai dengan pemilik kendaraan melunasi pembayaran pajaknya, dan melakukan pengesahan STNK,” jelasnya.

Ia mengatakan dampak positif dari razia pajak tersebut adalah akan menambah kesadaran dari pemilik kendaraan, dan juga mereka akan mematuhi aturan lalu lintas serta aturan perpajakan.

“Kenapa kita lakukan razia di awal tahun, dari hasil pembelajaran dari daerah-daerah lain, minimal kita dapat mengingatkan agar memprioritaskan untuk melunasi pajak kendaraan yang telah mati,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Banten, Ahkmad Budiman menyampaikan, warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan. “Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat dengan Samling (Samsat Keliling) atau membuat surat pernyataan untuk melunasi,” ucapnya.

Budi menuturkan, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu seminggu setelah surat dibuat.

Sebagai jaminan pelunasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ditahan. Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali. Namun bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

“Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif. Artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong. Itu konsekuensinya,” kata Budi.

Budi menegaskan, utang pajak sebelum dilakukan pemblokiran juga wajib dilunasi para wajib pajak. Hal ini sama untuk semua jenis kendaraan pribadi baik mobil, motor, dan mobil mewah.

Terkait kebijakan ini, Bapenda Banten melalui UPT Samsat menggelar razia rutin di Kota Serang bersama Satlantas Polres Serang Kota, Rabu (13/2/2019) sebagai langkah sosialisasi bagi para penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraannya. (ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *