Pantau Kinerja, Pejabat Kementerian ATR/BPN Kunjungi BPN Banten

SERANG, teropongbanten.id – Pejabat Pembina Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan pemantauan dan evaluasi kinerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Senin (18/10/2021).

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto mengatakan, dirinya ditugaskan melakukan pemantauan ke BPN Banten untuk memastikan terserapnya anggaran dan tercapainya beberapa kegiatan strategis.

“Khususnya program strategis baik itu kegiatan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, PTSL, reforma agraria, pengadaan tanah, percepatan penyelesaian RDTR, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pengendalian penguasaan tanah, pengembangan SDM dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menyampaikan, penyelesaian sengketa penguasaan tanah di Kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Peta Bidang Tanah (PBT) yang terbit sudah banyak yang dibatalkan, kemudian lokasi tersebut ditetapkan sebagai lokasi PTSL, sehingga masyarakat bisa menyertipikatkan tanahnya.

“Kaitan dengan PTSL banyak Kluster 3 (K3) banyak yang harus diselesaikan. Tangerang Selatan hampir mencapai 100 persen penyelesaian, bahkan meminta tambahan target,” tambahnya.

Sedangkan kaitan dengan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang menjadi perhatian Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terdapat 2 lokasi di Kabupaten Lebak yang permasalahannya cukup dinamis dan sudah dilakukan pengecekan ke lapangan.

Rudi Rubijaya juga menambahkan salah satu upaya menyelesaikan permasalahan tanah calon LPRA diantaranya dengan melakukan kegiatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) yang fungsinya seperti IP4T yakni untuk mendata objek dan subjek,

“Mudah-mudahan tahun ini bisa kami selesaikan kesepakatan untuk penyelesaiannya,” tuturnya.

Ia juga menyebut, daerah Citorek Kabupaten Lebak banyak memiliki potensi sehingga diharapkan pihaknya dapat mendorong agar segera selesai Tata Batas kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),

“Alhamdulillah dengan upaya ini, masyarakat yang tadinya menguasai tanah yang masuk kawasan hutan, kemudian dilepaskan dan disertipikatkan hak atas tanahnya,” ujar Rudi.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria Parman Nataatmadja, Sekretaris Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Setyowantini, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama, Direktur Landreform Sudaryanto, dan Inspektur Wilayah IV Kintot Eko Baskoro. (Lel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *