Pembangunan Drainase di Jalan Ki Sochari Terkesan Asal-asalan, Dinas PUPR Kota Serang Terkesan Tutup Mata

SERANG, Teropongbanten.id – Proyek pembangunan drainase di Jalan Ki Sochari, Kota Serang dikeluhkan warga lantaran pengerjaannya terkesan asal-asalan. Secara fisik, pemasangan U Ditch terlihat tidak rapi dan jarak antara U Ditch terlihat bergelombang.

Dugaan sementara, sebelum U Ditch dipasang tidak ada hamparan untuk lantai dasar sehingga mengakibatkan bergelombang. Proyek ini diduga juga tidak sesuai RAB.

Berdasarkan informasi di papan proyek, proyek ini dikerjakan oleh PT Trias Jaya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.554.000.000, waktu pengerjaan 180 hari kalender dan diawasai oleh konsultan pengawas dari CV. Reka Cipta Konsultan.

Saat hal tersebut coba dikonfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Kota Serang, M. Ridwan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

“Mangga ketemu Pak Wahyu sebagai PPK, saya lagi ada acara di cilegon,” kata M. Ridwan melalui pesan WhatsApp.

M. Ridwan juga meminta wartawan untuk menemui pelaksana dan konsultan proyek di lapangan seraya menyebut dua nama.

“Kenapa ngga direspon? Ada pelaksana Pak Haikal dan Pak Asep sebagai konsultan pengawas. Temui di lapangan,” katanya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahyu mengakui ada beberapa titik yang pemasangan tidak rapi lantaran terkendala lantai kerja.

“Iya pak ini cuma beberapa spot saja, ada kendala di lantai kerjanya pak. Jadi bagian atasnya terbuka tapi bawahnya sudah rapat. Nanti kita bisa tutup dengan cor beton,” ujarnya.

Namun Wahyu membantah pemasangan U Ditch tersebut tidak menggunakan hamparan lantai. Diakuinya, untuk hamparan lantai kerja pihaknya hanya menggunakan agregat bukan beton tumbuk.

Sementara itu, pelaksana proyek, Haikal, saat coba ditemui di lokasi proyek, setelah berkali-kali didatangi wartawan tidak pernah bisa menemuinya.

Bahkan saat dihubungi melalui telpon selularnya, Haikal tidak pernah menjawab begitupun saat wartawan mengirim pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Haikal belum bisa dihubungi seakan menghindari wartawan.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi masyarakat dalam pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah serta dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan pembangunan daerah.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Sedangkan aktivis pemerhati infrastruktur yang juga salah satu warga di sekitar lokasi menuturkan, pemasangan U Ditch terlihat banyak yang bergelombang, tidak rapat serta tidak rata.

“Padahal kalau pekerjaannya benar, pelaksana atau Dinas PUPR mau menemui awak media serta bisa menjelaskan secara rinci tentang pembangunan yang sedang dikerjakan menggunakan uang rakyat itu, bukan terkesan menutupi,” katanya.

Imron menambahkan, sebagai masyarakat dirinya bukan melihat kerapian akhir dari sebuah pengerjaan yang terkesan mengelabui saat pemeriksaan, tapi memperhatikan fungsi dari pekerjaan itu, nantinya lebih banyak mana antara manfaat dan mudaratnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *