SERANG – teropongbanten.id – Pembangunan overpass Kemang, Kota Serang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dianggap menyalahi aturan.
Hal tersebut dapat dilihat dari papan proyek yang tidak mencantumkan konsultan pengawas.
“Jika dalam pelaksanannya tidak mengindahkan K3 tidak jarang para pekerja mengalami sejumlah kecelakaan, kami heran kenapa tidak menggunakan konsultan pengawas, apa memang proyek ini diduga abal-abal,” kata Iman, salah satu aktivis pemerhati pembangunan Banten, Rabu (27/05/2020).
Iman juga menyebut bahwa pembangunan over pass ini dapat dikatakan belum maksimal dalam menerapkan komitmen keselamatan kerja saat membangun proyek.
Selain itu, kata Iman lemahnya safety plan menimbulkan pertanyaan, dan disebutnya pelanggaran besar yang tidak patuh aturan tentang pengadaan barang dan jasa serta melanggar safety plan yang sudah tertuang dalam Kontrak.
“Sebetulnya peraturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk dilanggar,” ujar Iman.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pelaksana proyek lantaran saat wartawan mendatangi lokasi, tidak ada satupun pekerja atau pengawas berada di tempat.
Untuk diketahui, proyek overpass yang menghubungkan Jl. Jend. Sudirman Kota Serang dengan Jalan Akses Tol Serang Timur ini memiliki nilai kontrak Rp. 46 miliar yang bersumber dari APBN.
Sedangkan pelaksana proyek tersebut diketahui adalah PT Bumi Duta Persada berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Tanggal 24 Januari 2020, No. Kontrak: PB.0201/KTR/PJNW I BTN/PPK1.1/02/2020. (Red)