PANDEGLANG, teropongbanten.id – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pandeglang, menggelar Operasi Pajak Tahun 2019, Jum’at (11/1/2019). Sedikitnya Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil dikenakan sanksi dalam razia tersebut.
Pantauan Teropong Banten.id, ratusan pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas dari dua arah digiring ke halaman Kantor Pekerjaan Umum milik Pemprov Banten.
Selain polisi, operasi tersebut juga didampingi oleh petugas UPT Samsat Pandeglang.
Kanit Patroli Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Dadan menyebutkan, sejak digelarnya razia pajak kemarin, pihaknya mencatat ratusan pelanggar yang dikenakan sanksi tilang.
“Rata-rata para pengendara dikenakan tilang lantaran pengendara yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.
Selain itu, banyak pula pengendara dari kalangan pelajar yang semestinya belum cukup usia dalam mengemudi namun sudah mengendarai kendaraan bermotor, juga terkena tilang.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Pandeglang, Dra. Tati Maryati menjelaskan, dalam razia yang dilaksanakan kepolisian ini didapat puluhan STNK yang terjaring. Namun yang langung membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor di lokasi razia hanya beberapa STNK.
“Sedangkan sisanya, yang belum membayar pajak, diberikan waktu satu minggu untuk melunasinya,” tuturnya.
Senada dikatakan Dadan, Tati pun mengeluhkan kesadaran yang rendah dari pengendara untuk membayar pajak. Karena dari hasil pendataan sementara, tercatat ada beberapa pengendara yang tidak membayarkan pajak kendaraan lebih dari dua tahun.
“Masih ada yang dua tahun, tiga tahun, bahkan kita data ada yang lebih dari empat tahun (menunggak pajak kendaraan bermotor, red),” tandas Tati. (ADVETORIAL)