Tangerang, teropongbanten.id – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPT) Samsat Balaraja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB).
Petugas Gabungan UPT Samsat Balaraja bersama Satlantas setempat kembali menggelar razia pajak kendaraan sekaligus menegakkan disiplin lalu lintas.
Ahmad Budiman, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Banten, mengatakan, razia gabungan dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, masyarakat juga diharapkan patuh dan tidak menunggak pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajiban.
Menurutnya, meski ada keterlambatan membayar PKB, masyarakat diharapkan segera membayar pajak karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.
Budi menegaskan, penertiban serupa akan kembali digelar di sejumlah titik di seluruh UPT Samsat yang ada di Provinsi Banten, semata-mata bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar melakukan kewajiban membayar kendaraan secara rutin.
Saat razia, pihaknya juga menyiapkan mobil Samsat Keliling untuk membantu pengendara yang terkena razia dalam mengurus pajak, sehingga bisa langsung membayar pajak yang menunggak ditempat.
Dalam melaksanakan razia pajak, Budi menjelaskan, guna menghindari keramaian saat membayar PKB pada mobil samsat keliling yang sudah disiapkan, pihaknya selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Adanya razia pajak yang berkolaborasi bersama Satlantas bukan hanya sekedar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” ujar Budi.
Terpisah, Opar Sochari Kepala Bapenda Provinsi Banten menjelaskan, pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang menggodog program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Disertai beberapa keringanan lain seperti penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), seperti yang sudah dilakukan Pemprov Banten pada semester I dan II tahun 2020,” imbuhnya.
Dijelaskannya, masa berlaku program pemutihan denda PKB memang sudah habis. Namun demi meringkan beban masyarakat saat pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya agar program pemutihan tersebut bisa diperpanjang pada tahun 2020 ini. (Dhe)