CIKANDE, teropongbanten.id – Samsat Cikande bekerjasama dengan Satlantas Polres serang menggelar operasi kesadaran masyarakat, Senin hingga Rabu (28-30/1/2019).
Pada kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menyasar penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga para pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut merupakan bagian dari program Samsat dalam menggali PKB di Kabupaten Serang. “Termasuk (pajak), pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Cikande, Rita Prameswari, Jumat (2/3/2018).
Menurut Rita, pada razia petugas melakukan pemeriksaan surat-surat, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Saat ditemukan ada tunggakan pajak, maka akan ditangani lebih lanjut.
“Salah satu tanda sah STNK adalah dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, baik tahunan maupun lima tahunan,” ujarnya.
Rita menuturkan, untuk penunggak pajak yang terkena razia bisa membayar pajak kendaraan bermotornya di tempat. Jika tidak bisa, kendaraan yang terkena razia akan ditilang. Untuk pembayarannya, pihaknya sudah menyiapkan petugas samsat keliling untuk berada di lokasi.
“Pembayarannya di tempat, kalau tidak bayar berarti ditilang. Kan petugas samsat keliling standby,” ucapnya.
Rita mengimbau kepada warga yang masih menunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran pajaknya di gerai atau kantor samsat.
“Bagi masyarakat yang belum membayar pajak, agar segera membayar pajak di kantor samsat, gerai samsat atau samsat keliling. Apabila pada saat razia belum membayar pajak dapat dilayani petugas samsat yang berada di lapangan,” tuturnya. (ADVETORIAL)