Bapenda Banten Melalui Samsat Kelapa Dua Tambah Jumlah WP Air Permukaan, Untuk Optimalkan PAD

Tangerang, teropongbanten.id – Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akan memaksimalkan terus potensi pendapatan daerah dari sektor pajak Air Permukaan sebagai salah satu inovasi terbaru untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tanah Jawara tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, H. Opar Sochari menyampaikan, pihaknya Merasa optimis dapat memaksimalkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak Air Permukaan dengan menambah jumlah wajib pajak (WP) Air Permukaan dari 8 WP menjadi 12 WP.

Menurtnya, Bapenda Banten melalui UPT Samsat Kelapa Dua Yakin “bisa memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak Air Permukaan, kami terus mengejar dan menyisir perusahaan yang menggunakan air permukaan di wilayah kerja Samsat Kelapa Dua.Yaitu, dari 8 perusahaan WP menjadi 12 WP,” terangnya di kantor Bapenda Banten, Rabu (22/6/2022).

Ada banyak potensi pajak yang bisa dimaksimalkan untuk menambah pendapatan daerah. Salah satunya di sektor Pajak Air Permukaan,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pada pertengahan tahun ini pihaknya sudah berhasil mengumpulkan pajak Air Permukaan yang berasal dari 8 perusahaan di Tangerang Seelatan sebesar Rp 2,2 miliar.”Insya Allah nanti setelah ada penambahan jumlah WP Air Permukaan menjadi 12 WP, Pendapatan Asli Daerah akan bisa bertambah secara signifikan,” tegasnya.

Kepala Samsat Kepala Dua, Bayu Adi Putranto mengamini apa yang telah di sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Ia menambahkan, Selain dari pajak Air Permukaan, pihaknya juga melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door, dan melaporkan kepada Kejaksaan jika ada perusahaan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga nanti Kejaksaan yang akan mamanggil perusahaan yang membadel tersebut.

”Alhamdulilah dengan adanya MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan ini, hasil pengumpulan pajak daerah pada triwulan kedua tahun ini, kami sudah berhasil mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp 368 miliar dari target Rp 794 miliar tahun ini atau setara 51 persen,” Paparnya.

Selain Pajak Air permukaan, Bayu juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan dari mulai plat merah, hitam dan kuning untuk segera membayarkan pajak kendaraan tepat waktu demi keberlangsungan pembangunan di Banten.Bebernya.

“Imbauan saya untuk pemilik kendaraan bermotor di Tangsel atau wilayah kerja Samsat Kelapa Dua. Baik itu kendaraan plat merah, hitam kuning silahkan ke Kantor Samsat Kelapa Dua atau gerai gerai yang kami sediakan di beberapa titik untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” tukas Bayu.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *