Tak Bayar Pajak, Pelat Nomor Kendaraan Akan Diblokir

PANDEGLANG, teropongbanten.id – Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Wilayah Pandeglang Tati Maryati mengatakan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia pajak diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan. Jika dalam satu minggu setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan penunggak akan diblokir.

Hal tersebut dijelaskan Tati saat menggelar razia kendaraan bermotor khususnya penunggak pajak di Jalan Rangkas Bitung KM.4 Kp Sabi, Pandeglang Senin (28/1/2019).

Puluhan kendaran bermotor terjaring dalam razia yang digelar Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten UPT Wilayah Pandeglang yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Pandeglang itu.

“Ada puluhan kendaran baik kendaraan R2 dan Kendaraan R4, para petugas memberikan pengarahan terhadap para pengendara agar pembayaran pajak tepat waktu,” ungkapnya.

Disampaikan oleh Tati, para penunggak diberi kesempatan untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraan di lokasi razia. Namun jika tidak sanggup untuk langsung membayar, wajib pajak diharuskan membuat perjanjian pelunasan.

Setelah wajib pajak membuat perjanjian pelunasan, petugas akan memberikan toleransi waktu tiga hari ke depan. Bila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya, baru akan dikenakan sanksi yaitu nomor pelat kendaraan diblokir.

“Mereka tulis perjanjin dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir. Dengan begitu mereka harus segera mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya,” imbuhnya.

Hal itu dilakukan agar para wajib pajak sadar untuk menunaikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, yakni membayar pajak kendaraan. (ADVERTORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *