LEBAK – Sejumlah warga Cinangga Lebak, Desa Bayah Timur mengusir pegawai PT. Cemindo yang akan mengukur dampak getaran blasting aktivitas perusahaan.
Dari video berdurasi 22 detik yang diterima, ada tiga pegawai PT. Cemindo dengan menggunakan kemeja warna merah dan coklat diusur oleh warga.
Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan warga lantaran getaran blasting yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan, membuat rumah warga retak-retak.
Eka, salah satu warga Cinangga Lebak mengatakan, pengusiran bentuk protes dan kekecewaan warga terhadap pihak perusahaan yang dinilai ‘cuek bebek’ terhadap dampak lingkungan penambangan.
“Diusur, saja. Kalau dampak sudah ada rumah sudah retak. Dampak kekecewaan warga terhadap PT, kami merasa dirugigakan,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, pegawai perusahaan itu hendak mendeteksi getaran blasting. Pengukuran itu dinilai tidak berguna lantaran rumah warga sudah mengalami retak.
“Mau mendeteksi getaran pake alat deteksi getaran, mau ngebalsting. Padahal ngapain dicek padahal sudah ada bukti rumah retak,” ungkapnya.
Ia mengaku, bantuan dari perusahaan sempat ada sekitar tiga tahun yang lalu, meskipun hanya dengan ala kadarnya.
“Ada mah ada dulu tiga atau empat tahun ke belakang, cuma gitu doang berbentuk pakai semen ala kadarnya,” tuturnya.
Eka berujar, kerugian warga bukan hanya saja rumah retak, bahkan hektaran sawah yang berdekatan dengan lokasi perusahaan mengalami kekeringan.
Akibatnya, warga kerap mengalami puso lantaran tidak ada pasokan air. Selain itu, terdapat tanah warga yang belum dibeli, sudah terdampak oleh karang.
“Belum ada jaminan, sejak kita aksi tidak ada konfirmasi. Warga mah inginnya kerugian dari sawah kekeringan ingin diganti nilainya sesuai dengan hasil panen. Ada tanah yang belum kebayar udah terganggu dengan karang, PT cemindo tidak ada pengertian, ini bukan rekayasa, cerita asli warga Cinangga Lebak,” ujarnya.
Ia menerangkan, warga akan tetap menggelar aksi pengusiran petugas perusahaan sebelum tuntutan ganti rugi dikabulkan.
“Banyak dirugikannya, rumah retak, lahan terganggu, panen padi setahun dua kali, sekarang satu kali susah. Harapan warga mah ingin ganti rugi,” tutupnya.
Sementara Budi Supriadi dari Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan (KOPIHITAM), menyangkan langkah penanganan dampak lingkungan dari perusahaan. Sehingga menurutnya wajar masyarakat menolak bahkan mengusir pegawai PT Cemindo Gemilang Tbk.
Menurut Budi, seharusnya yang datang mengatasi dampak lingkungan tersebut adalah PT. Lebak Energi Nusantara sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, bukan pihak lain seperti PT. Cemindo Gemilang Tbk..
Jika pun ada saham PT. Cemindo Gemilang Tbk., Sebesar 49% di PT. Lebak Energi Nusantara tetap secara aturan pertambangan yang memiliki kewajiban tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah PT. Lebak Energi Nusantara.
“Wajar masyarakat mengusir, karena yang datang dalih pengukuran getaran pihak PT. Cemindo Gemilang Tbk., Bukan PT. Lebak Energi Nusantara, selain itu Pengendalian dampak lingkungan terhadap masyarakat Cinangga Lebak tidak direspon, padahal sudah ada mediasi sebelumnya, seharusnya yang tampil di depan PT. Lebak Energi Nusantara atas dampak ini” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bayah Timur, Rafik Rahmat Taufik menilai aksi pengusiran warga sangat wajar. Mereka hanya ingin menuntut dampak negatif dari aktivitas perusahaan.
“Wajar warga melakukan pengusiran, karena kedatangan pegawai Cemindo mengukur efek blasting, kenapa diukur? Bukan lagi saatnya diukur, karena keluhannya sudah dari dulu, rumah retak,” terangnya.
Menurut Rafik, yang ditunggu warga bukan lagi pengukuran dampak getaran blasting karena sudah ada bukti rumah retak.
Saat ini, pihak perusahaan harus memiliki solusi terbaik atas kerugian yang diterima warga akibat aktivitas blasting.
“Yang ditunggu warga solusi terbaiknya apa untuk dampak negatif yang dirasakan warga, rumah retak, sawah kering, bukan diukur lagi, diukur lagi,” paparnya.
Di sisi lain, pegawai Cemindo tidak melakukan koordinasi dengan pihak desa atas kegiatan perusahaan di wilayah Desa Bayah Timur.
“Kedatangan pegawai tidak koordinasi dengan desa, bagaimana pun perusahaan lembaga, desa juga lembaga, harus ada koordinasi. Cemindo bukan perseorangan, minimal ada pemberitahuan. Kita juga kalau mau masuk perusahaan harus izin. Mereka juga sama, harus izin ketika mau masuk ke desa. Semua ada prosedur dan saling menghargai,” tukasnya. (***)