BBWSC3 Provinsi Banten Mendapat Amanah Luar Biasa’ Dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan

Banten,Teropongbanten.id- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), PPK Irigasi dan Rawa II
Mendapat amanah yang luar biasa dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2025.

Dengan waktu yang efektip hanya tiga bulan akan mengerjakan 4 (empat) paket pekerjaan konstruksi yakni Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten Paket III, dengan penyedia jasa Waskita Karya Tbk ( Persero ) Nilai HPS Rp. 140.948.888.000.00. Untuk Paket II dengan penyedia jasa PT. Nindya Karya ( Persero ) Nilai HPS Rp.148.413.212.000.00, Paket I dengan Nilai HPS Rp. 144.064.776.000.00 dan Paket IV dengan Nilai HPS Rp. 139.037.562.000. serta PT.Agrinas Palma Nusantara ( Persero ) Penyedia jasa serta 2 (dua) paket pekerjaan Supervisi (Pengawasan) yakni Konsultan Teknis Balai Paket 1 dan 2.
Rehabilitasi irigasi pada keempat paket tersebut akan dilaksanakan pada 31 lokasi Daerah Irigasi (D.I.) kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Banten, meliputi Kota/Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Untuk Paket Konstruksi Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Cibaliung Kabupaten Pandeglang dikerjakan dari tahun 2024 -;2026 Nilai anggaran Rp. 224.404.868.583.91,dengan Penyedia jasa HANSOL – Waskita Joint Venture

paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Cidurian yang berlokasi di Kabupaten Tangerang di kerjakan oleh PT. Dutaraya Dinametro Nilai anggaran Rp. 49.761.001.874,00

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung yang berlokasi di Kabupaten Serang, di kerjakan olehi P.T.Tiara Multi Teknik Nilai anggaran Rp. 58.762.951.400,00


Kamson juga mengatakan diantara beberapa paket tersebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi terkait adanya dugaan dalam Pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang yang tidak Mengacu pada Spesifikasi Teknis dan menanyakan ketentuan dalam Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau minimal Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Jangan sampai pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi merusak lingkungan karena abai terhadap aturan. Kementerian PUPR.

Dengan waktu yang sudah ditentukan agar Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) bisa memberikan jawaban secara profesional dan berkualitas karena informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) untuk disampaikan kepada publik/pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait.ungkap kamson

Dalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi. “Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) IRIGASI DAN RAWA II BBWSC3 Provinsi Banten Belum dapat di konfirmasi(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *