Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Dr Adjidarmo Dinilai Tim KARS

LEBAK, TB – Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengunjungi dan melakukan survey akreditasi ke RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Selasa (12/12). Kedatangan tersebut yaitu dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

“Kami apresiasi sekali, rumah sakit ini mau akreditasi dan memang ada kewajiban dari undang-undang untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit yang wajib diakreditasi minimal tiga tahun sekali,” ujar Ketua KARS Hendri di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Selasa (12/12).

Menurutnya, akreditasi rumah sakit sudah menjadi bagian Peraturan Menteri Kesehatan dan bagi yang tidak melakukan akreditasi rumah sakit itu bisa dilakukan pencabutan izin operasionalnya dan bisa diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Akreditasi ini memang sudah ada peraturannya dari Menteri Kesehatan, dan kita juga bisa merekomendasikan pencabutan izin bagi rumah sakit yang tidak memiliki akreditasi,” katanya.
Komisi akreditasi, lanjutnya, akan bekerja selama empat hari untuk melakukan pengamatan terhadap 15 dasar penilaian akreditasi rumah sakit. Di antaranya perbaikan mutu dan keselamatan pasien, millenium development goals, hak pasien dan keluarga, sasaran keselamatan pasien, dan lainnya.

“Jika 15 bab ini penilaiannya 80 ke atas, maka rumah sakit ini bisa mendapatkan akreditasi tingkat paripurna, 12 bab itu utama, 8 bab dapat madya, jika 4 bab itu perdana dapat bintang satu,” jelasnya.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, RSUD dr Adjidarmo merupakan salah satu rumah sakit milik Pemda Lebak dengan moto ‘Melayani Sepenuh Hati’. “Semoga dengan penilaian ini, kinerja dan pelayanan rumah sakit dapat lebih meningkat, dengan harapan pelayanan kepada pasien bisa lebih baik,” katanya.

“Sesuai dikatakan tadi, bahwa penilaian ini adalah tindak lanjut dari peraturan undang-undang yang mewajibkan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Semoga bisa meningkatkan kualitas pelayanan serta sarana dan prasarananya bisa lebih baik lagi. Status rumah sakit ini juga sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” paparnya. (N.Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *