Bapenda Banten Bersama Duta Pajak sosialisasikan PERGUB no 24 Tahun 2022

Tangerang, teropongbanten.id – Pemprov Banten Melalui Badan Pendapatan Daerah intens lakukan kegiatan mengenai Pentingnya membayar Pajak.

Dengan adanya PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan sejak pertengahan bulan Agustus 2022 dimanfaatkan dengan baik oleh Duta Pajak dengan melakukan Sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bapenda Banten, Duta Pajak, Jasa Raharja Cabang Banten,
Dan dilaksanakan di Cafe kumpul Rasa Coffee Citra Raya Tangerang, Selasa (22/11/2022).

Dalam Sosialisasi, Para Duta Pajak menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Pergub No. 24.banten tahun 2022 adalah,tentang pengurangan poko dan atau penghapusan sanksi administratif, berupa Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, kendaraan bermotor penyerahan ke-2, dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Serta penjelasan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas”.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *