Bapenda Banten Bersama Tim Pembina UPT Samsat Pandeglang Gelar Sosialisasi Pergub Tatacara Penyelesaian Keberatan Dan Restitusi Pajak Daerah

Pandeglang (Teropongbante.id) – Tim Pembina UPT Samsat Pandeglang bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten giat laksanakan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) tentang tatacara penyelesaian keberatan dan restitusi pajak daerah bersama PT Jasa Raharja Banten..Kegiatan Sosialisasi Pergub Tatacara Penyelesaian Keberatan Dan Restitusi Pajak Daerah digelar di Aula Kantor UPT Samsat Pandeglang.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Ahmad Budiman, Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja Banten Romy Agus Widjaja dan tim Pembina Samsat UPT Pandeglang.

Dalam Acara Sosialisasi tersebut di Dominasi peserta yang turut hadir, dari masyarakat sekitar Kabupaten Pandeglang.

Dalam kesempatannya Ahmad Budiman mengatakan “Digelarnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Pajak Daerah, termasuk di dalamnya tugas dan peran Jasa Raharja khususnya di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Budi menjelaskan,kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendukung agar masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang Pajak Daerah Di Provinsi Banten.Imbuhnya.

“Dalam Rangkaian sosialisasi tersebut juga di sisipkan peran penting para masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi, untuk mengedukasi masyarakat akan keselamatan saat mengendarai kendaraan bermotor, karena korban laka lantas di wilayah Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang yang didominasi oleh para remaja atau usia produktif, ungkap Budi.

Bapenda Banten,bersama Tim Pembina Samsat Pandeglang dan Jasa Raharja berharap, “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ nya serta
memberikan pesan moral akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas,” Jelasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *