SERANG, teropongbanten.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) melanjutkan kerja sama kemitraan dalam layanan transaksi pembayaran wajib pajak dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, kerja sama kemitraan pelayanan pembayaran wajib pajak tersebut merupakan bagian dari komitmen Bank Banten mendukung pemerintah dalam memperlancar dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kemitraan kerja sama kembali antara Bank Banten dan Bapenda kembali dilanjutkan.
“Kerja sama ini, meliputi pelayanan wajib pajak kendaraan dan juga pelayanan wajib pajak lainnya,” katanya seusai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Bapenda Banten.
Pihaknya berterima kasih kepada Bapenda yang kembali memberikan kepercayaan kepada Bank Banten untuk pelayanan transaksi perbankan. Kerja sama yang ditandatangani meliputi kerja sama tentang penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan masyarakat di wilayah Banten.
“Wajib pajak semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya, karena pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai,” ujarnya.
Channel yang bisa digunakan adalah pembayaran menggunakan kartu ATM Bank Banten di seluruh ATM Bank Banten serta melalui mesin electronic data capture (EDC) yang tersedia di UPT Samsat maupun di Gerai-gerai Samsat di wilayah Banten.
“Bank Banten selalu melakukan koordinasi terkait kerja sama layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara berkala atau insidentil dengan Tim Pembina Samsat Banten,” ucapnya.
Pihaknya melakukan sosialisasi terkait kerja sama layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara berkesinambungan. Harapannya, kerja sama yang telah berjalan dengan baik tersebut, dapat terus berinovasi dan menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran untuk memudahkan nasabah dan masyarakat Banten dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan, kami menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat, termasuk mengembangkan sistem dalam pembayaran non-tunai,” tuturnya. (ADV)