SERANG, teropongbanten. id- Angka Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang terhitung tinggi bahkan kerap mengalami peningkatan.
Oleh karena itu untuk menjamin hak pemenuhan perempuan dan anak pasca perceraian ASN, Pemkab Serang melakukan MoU dengan Pemkab Serang.
Ketua Pengadilan Agama Serang Jubaedah mengatakan Penandatanganan MoU jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi ASN di lingkungan kabupaten serang dikarenakan di lingkungan Pemkab Serang banyak ASN yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Serang.
Jubaedah mengatakan berdasarkan data registrasi perkara diketahu bahwa pada tahun 2020 perceraian ASN di Kabupaten Serang mencapai 16 kasus. Terdiri dari 2 perkara cerai talak dan 14 perkara gugatan cerai dari istri.
Kemudian tahun 2021, jumlah kasus perceraian mencapai 28 perkara. Terdiri dari 11 perkara cerai talak dan 17 perkara gugatan cerai oleh istri.
“Dari perkara ini (gugatan perceraian) didominasi oleh perempuan,” ujarnya dalam sambutan Pemberian penghargaan dari dirjen pengadilan agama di aula Tubagus Suwandi Kamis 7 April 2022.
Dengan adanya peningkatan ASN bercerai dari tahun 2020 hingga 2021, maka penandatanganan MoU jaminan pemenuhan hak pemenuhan perempuan dan anak pasca perceraian bagi ASN antara bupati dan ketua pengadilan agama diperlukan.
“Akan ditindaklanjuti kerjasama ketua pengadilan agama dengan OPD terkait yakni DKBPPPA, Disdukcapil, BKPSDM, Dinkes dan Disdikbud,” katanya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan adanya penandatanganan MoU untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi ASN dengan beberapa OPD diakuinya sangat penting.
Tatu pun sering menegur dinas terkait yang memiliki angka perceraian tinggi salah satunya dinas pendidikan dan kebudayaan.
“Tugas pak kadis untuk penyuluhan dengan kementrian agama turun ke ASN karena bagaimanapun perceraian tidak disukai Allah,” ucapnya.***