SERANG, teropongbanten.id – Puluhan Wartawan datangi Pabrik PT Citra Buana Pasta (CBP) di Kawasan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, (Selasa, 15/06/2021).
Aksi damai tersebut dilakukan buntut dari dugaan pengusiran dan penghalangan saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 ke saluran drainase yang alirannya menuju permukiman warga.
Koordinator aksi Ansori Suteja, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum petugas keamanan yang menghalangi tugas wartawan saat hendak melakukan peliputan.
“Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum security yang diduga melakukan penghalangan wartawan bertugas saat mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cipta Buana Pasta,” kata Ansori saat orasi.
Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FjSR) ini menyebut PT CBP telah melakukan pencemaran lingkungan, sedangkan pencemaran lingkungan adalah kejahatan serius untuk itu pihak terkiat diminta untuk bersikap.
“Kita akan lakukan audensi ke LH kenapa pabrik ini masih tetap membuang limbah di selokan, dan ini ke aparat polisi kami meminta tolong disikapi karena bicara lingkungan bukan hanya tugas LH tapi kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mengaku akan tetap melawan apabila tugas jurnalis dihalangi karena wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang-undang Pers.
“Setiap orang acara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta),” kata Angga saat berorasi.
Ia mengaku akan tetap melawan jika ada jurnalis yang diintervensi oleh siapapun. Ia juga mempertanyakan penolakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan saat wartawan hendak melakukan konfirmasi.
“Kedatangan dari rekan-rekan kami hanya sebatas konfirmasi itu ditolak oleh mereka, bahkan ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum security PT CBP karena itu kami tetap melawan. Ada titik temu atau tidak tetap akan Kami menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Usai menggelar orasi, empat perwakilan wartawan diterima perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande Kompol Salahudin dan Wakapolsek AKP Dadan serta beberapa aparat kepolisian.
Kendati telah dilakukan mediasi wartawan tidak mendapat informasi terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sedangkan pihak perusahaan hanya memberi sanksi peringatan terhadap petugas keamanan yang menghalangi tugas jurnalis.
“Soal Satpam itu urusan kami, bisa saya kasih surat peringatan. Soal pencemaran kamu tanyakan ke LH bukan ke saya, soal IPAL tanya LH ya, tanya ke LH semua, kamu konfirmasi terus ke LH itukan urusan kamu sama LH,” kata Darwin perwakilan PT CBP.
Walau Darwin sempat meminta maaf kepada perwakilan wartawan, namun wartawan tetap akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Provinsi Banten bahkan Kementerian
Aksi yang dikawal aparat kepolisian dari polsek Cikande dan polres Serang ini sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW yang diduga membela perusahaan. Insiden ini tak sempat meluas lantaran dapat dilerai aparat kepolisian. (Lel)