Tangerang.teropongbanten.id – Pasca beredarnya berita yang mengandung Fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di Media online Nawacita Post dan ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.
Ayu menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR bernama Famati Ndururu melalui website Nawacita.Post dengan judul” Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi.” yang terbit 9 Januar 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.
Ayu merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang poto dirinya seakan akan sudah menjadi tersangka.
Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW)yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebut dilakukan terlapor.
“Gak bener itu. Bisa dicek semua dengan jelas KLW sudah dilaksanakan pada 25 September 2021.Kalo disebut tak dilaksanakan itu namanya fitnah. Karena Berita tersebut yang dirugikan bukan hanya saya secara pribadi,nama baik Organisasi juga dirugikan dengan berita ini”katanya saatditemui di Sekber JTR dan SMSI Kota Tangerang Selasa(11/2/2022)
Dirinya melanjutkan jika dia merasa punya masalah dengan saya dan gak ada cara lain untuk penyelesaian masalah selain lapor polisi. Ya monggo silahkan laporkan itu sah sah saja. Kita ini Negara hukum, semua orang sama dimata hukum.
Tapi yang saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah,kok saya dijadikan berita dengan segala opini yang menyudutkan saya.Berita itu Opini semua,Itu namanya pembunuhan karakter,Fitnah ,pencemaran nama baik.Ini gak bisa saya biarkan saya gak bakal tinggal diam.Saya akan lapor balik”tegasnya.
Selanjutnya dihari yang sama Ayu Kartini benar-benar membuktikan ucapannya. Dengan didampingi oleh seluruh anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini langsung melaporkan oknum wartawan Famati Ndururu dari Media Nawacita Post dengan pasal berlapis yaitu dugaan Pencemaran nama baik,UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan ke Polres Metro Kota Tangerang Selasa(11/2/22).
Sementara Dirman salah seorang peserta KLW dari media SKRI News.Com merasa heran jika dalam berita yang beredar disebut KLW tak dilakukan.
“Berita tersebut tak berdasar kita melaksakan Karya Latih Wartawan tanggal 25 September 2022 di Jurnalis Boarding School(JBC) Serang Banten. Jadi berita yang beredar itu saya rasa gak valid”terangnya.(Red)