SERANG, teropongbanten.id – Sekretariat Dewan Provinsi Banten menggelar rapat dengan Polda Banten terkait penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara DPRD Provinsi Banten dengan Polda Banten tentang pembentukan produk hukum daerah, di ruang rapat Sekretaris DPRD Banten, Selasa (9 Februari 2021).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deni Hermawan beserta jajaran dan Perwakilan Polda Banten dari Bidang Hukum beserta jajaran terkait.
Rapat koordinasi ini difokuskan pada pembahasan isi nota kesepahaman antara DPRD Banten dengan Polda Banten. Adapun isi nota kesepahaman ini menyangkut pada 11 pasal yang berisi tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, kesepahaman bersama, sosialisasi, analisis dan evaluasi, pembiayaan, addendum, masa berlaku, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan menyampaikan, ada beberapa koreksi yang disepakati bersama diantaranya pasal 1 terkait maksud dan tujuan yaitu bantuan pengamanan unjuk rasa di lingkungan DRPD Provinsi Banten, pasal 4 dari kesepakatan menjadi Kesepahaman dan Pasal 7 terkait biaya tanggungan.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait nota kesepahaman yang akan dijadwalkan untuk penandatanganan bersama dengan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten. “Kita akan melakukan peninjauan kembali nota kesepahaman ini sebelum dilakukan penandatanganan bersama Kapolda Banten,” tuturnya. (Red)