Fasilitasi Keadilan Restoratif, Polsek Cinangka Selesaikan Kasus Dugaan KDRT Mekarsari Lewat Jalur Damai

SERANG, Teropongbanten.id- 22 SEPTEMBER 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka Polres Cilegon berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif). Kasus yang melibatkan pasangan suami istri JM (50) dan SR (43), warga Kampung Bongbak, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ini resmi berakhir damai lewat musyawarah kekeluargaan pada Selasa (22/9/2026).

Proses mediasi yang berlangsung khidmat dan penuh haru di ruang kerja Kapolsek Cinangka tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang didasari atas kesadaran penuh dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cinangka AKP Romizal, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh pihak keluarga dan pemerintah desa, maka penanganan perkara dugaan KDRT di Desa Mekarsari ini dinyatakan ditutup dan selesai demi keadilan restoratif,” ujar AKP Romizal.

Adapun poin-poin utama yang disepakati dalam musyawarah perdamaian tersebut meliputi: JM (Pihak Kedua) menyadari kesalahannya, meminta maaf secara tulus kepada istri, dan berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatannya. SR (Pihak Kesatu) telah memaafkan suami dan sepakat untuk tidak menempuh atau melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Kedua Belah Pihak menyatakan bahwa seluruh permasalahan rumah tangga ini telah selesai sepenuhnya secara kekeluargaan demi mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Proses penandatanganan surat perdamaian ini disaksikan langsung oleh H. Subada (Keluarga JM), Muhadi (Keluarga SR), Sahrul Ramadhan (Staf Desa Mekarsari), serta dihadiri oleh anak dan menantu dari kedua belah pihak.

Langkah keadilan restoratif ini diambil sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan seperti semula. Melalui penyelesaian ini, diharapkan keharmonisan ikatan rumah tangga serta kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan dapat kembali pulih dengan baik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *