
CIKANDE, teropongbanten.id – Petugas Samsat Cikande bekerjasama dengan Kepolisian Resort Serang menggelar operasi terpadu untuk menjaring penunggak pajak kendaraan bermotor.
Operasi tersebut dilaksanakan rutin hampir setiap bulan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu operasi terpadu ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Metodenya mirip razia atau sweeping kendaraan bermotor. Tapi fokusnya yakni penjaringan kendaraan yang pajaknya sudah mati untuk selanjutnya diproses,” kata Kepala UPT Samsat Cikande, Rita Prameswari.
Rita mengatakan, operasi yang berlangsung dua jam dalam sehari ini, pihaknya telah menyiapkan inovasi dengan menyiapkan semacam pos pembayaran dan mobil samsat keliling.

“Dulunya, petugas sebatas memberikan surat teguran atau imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera mengurus STNK-nya di Kantor Samsat terdekat,” ujarnya.
Untuk saat ini kata Rita, pemilik kendaraan yang STNK nya tidak lagi berlaku akan diberikan dua opsi. Pertama langsung ditilang oleh kepolisian dengan membuat pernyataan, kedua membayar pajak kendaraannya di lokasi razia.
“Sebenarnya tidak ada alasan untuk menunggak pajak apabila masyarakat sadar akan kewajibannya,” jelasnya.
Rita menjelaskan, apabila memilih tidak membayar pajak di lokasi razia, pihaknya akan mendata pemilik kendaraan. Selanjutnya, petugas Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kewajibannya.
“Samsat Cikande bekerjasama dengan pihak kepolisian, akan menindak tegas kepada wajib pajak yang tidak mengindahkan surat pernyataan dengan memblokir surat kepemilikan kendaraan,” kata Rita. (ADVETORIAL)