SERANG, teropongbanten.id – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Banten sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut, gubernur meminta bupati serta wali kota mengoptimalkan posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Gubernur juga menyebut, jika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran peniadaan mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, akan dikarantina selama 5 x 24 jam dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
Gubernur juga memerintahkan bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa kabupaten/kota diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan tetap berpedoman terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait dan Satgas COVID-19. (*Red)