Gubernur Serahkan Empat Ribu Sertifikat Tanah Gratis di Kota Tangerang

TANGERANG, teropongbanten.id – Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan 4.000 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui perwakilan warga penerima sertifikat di Puspem Kota Tangerang, Rabu (10/04/2019).

Gubernur Wahidin Didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Andi Tanri Abeng, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Wakil Walikota Syahrudin.

Dalam sambutannya Gubernur Wahidin Halim mengatakan, pembuatan seritifikat di era pemerintahan sekarang lebih cepat dan gratis dibandingkan dulu.

“Masyarakat mendapatkan sertifikat ini saya rasakan empat setengah tahun ini. Dulu pembuatan sertifikat nggak selesai dua bulan sampai tiga bulan. Uangnya diambil tapi sertifikat nggak pernah jadi,” kata Gubernur.

Menurut mantan Walikota Tangerang ini, penyerahan sertifikat ini merupakan rangkaian realisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari program kerja Presiden Jokowi-JK.

Prosesnya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ditindaklanjui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan diserahkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) kepada warga.

“Jadi jangan serta merta punya tanah langsung “dipesantrenkan” di bank. harus dilihat dari fungsi dan manfaatnya, sehingga kita bisa mensyukuri nikmat Allah dengan kita memiliki tanah,” pesannya.

“Sekali lagi kita harus tahu berterima kasih kepada pemerintah yang berjuang betul untuk kepentingan rakyat,” sambungnya.

Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Banten Andi Tanri Abeng mengatakan, program pembuatan sertifikat tanah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik lahan karena kepemilikan tanah di masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini juga, sebagai wujud dan bukti konsistensi pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesian yang berujung ke persoalan sengketa lahan.

“Untuk Kota Tangerang hari ini kita membagikan sebanyak 4.000 sertifikat,” kata Andi.

Ia menyebutkan, pada tahun 2019 pihaknya menargetkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Provinsi Banten sebanyak 272.000 bidang tanah dan khusus untuk di Kota Tangerang tahun 2019 ini hanya sekitar 20.000.

“Di Kota Tangerang ini adalah tahun terahir kita untuk melaksanakan PTSL, karena kita harapkan di Kota Tangerang sudah lengkap terpetakan tahun ini,” sebut Andi. (Dhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *