Iman Ariyadi Resmi Diberhentikan dari Jabatan Walikota

Ketua DPRD Cilegon

CILEGON, teropongbanten.id – Walikota Cilegon Periode 2016-2021 Iman Ariyadi secara resmi diberhentikan dari jabatannya melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Senin (14/01/2019).

Politisi Partai Golkar ini resmi diberhentikan setelah terbitnya surat pemberhentian tetap dengan nomor 131/18/-PEMT dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131-36-878.

Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar menyampaikan, kendati Iman Ariyadi resmi diberhentikan, namun pelaksana tugas (plt) Walikota, Edi Ariadi tidak serta merta menjadi walikota definitif.

“Plt Walikota kewenanganya masih sama seperti sebelumnya, hingga ada penetapan walikota definitif dari Kementrian Dalam Negeri,” katanya.

Menurut Fakih, untuk penetapan Plt Walikota menjadi walikota definitif, DPRD akan segera mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, masih kata Fakih, DPRD juga terlebih dahulu membentuk Penitia Khusus (Pansus) untuk proses tersebut.

“Selanjutnya kami akan mengusulkan ke Gubernur Banten untuk Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi Walikota Cilegon dalam sisa masa jabatan tahun 2016-2021 dan sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Cilegon,” kata Fakih.

Plt. Walikota Cilegon Edi Ariadi usia pelaksanaan sidang paripurna menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kota Cilegon, termasuk soal wakilnya kelak.

“Kita hanya menunggu, bolanya ada di teman-teman di DPRD. Saya masih Plt, memang ada kewenangan di saya, tapi kan belum definitf,” kata Edi diplomatis. (Jeph)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *