SERANG, teropongbanten.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penarikan unit secara paksa.
Hal ini sering dilakukan perusahaan leasing dengan melibatkan para penagih hutang (debt collector) yang terkadang disertai kekerasan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri terhadap unit.
Kreditur, kata Edy, harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Edy mengungkapkan, pengadilan akan melakukan lelang terhadap unit dan uang hasil lelang ini digunakan membayar hutang nasabah kepada perusahaan leasing. Uang sisa dari itu, menurutnya, akan diberikan kepada nasabah.
Dikatakan juga oleh Edy, tindakan perusahaan leasing melalui debt collector yang mengambil paksa unit merupakan tindak pidana.
“Mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.
Edy menyarankan kepada masyarakat yang menjadi korban dapat menghubungi kepolisian untuk menindak penagih hutang dengan cara preman.
“Jika penagih hutang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan kendaraan itu adalah aparat penegak hukum,” katanya. (Lel)