SERANG, teropongbanten.id – Masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten, Ditlantas Polda Banten menerjunkan 2 mobil layanan perpanjangan SIM ke beberapa lokasi.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna memudahkan masyarakat yang ini memperpanjang surat izin mengemudinya.
“PPKM ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi, Sabtu (04/09/2021).
Rudi juga mengingatkan, kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan mobil keliling hari ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
“Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, bagi masyarakat yang ini memperpanjang SIM melalui layanan mobil SIM keliling harus membawa beberapa persyarakat salah satunya salinan SIM yang sudah habis masa berlaku.
“Berkas yang harus dibawa adalah foto copy SIM lama, foto copy KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000, sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucapnya.
Shinto Silitonga mengatakan, layanan perpanjangan SIM keliling hari ini ada di dua lokasi berbeda yaitu di Mall Cilegon dan Modern Cikande Kabupaten Serang.
“Kegiatan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Senin (6/9/2021 berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tuturnya. (Lel)