Ini…! Alasan Kejati Mangkir Saat Sidang Pertama Praperadilan Kasus Masker

SERANG,teropongbanten.id- Sidang praperadilan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka kasus pengadaan masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang urung dilaksanakan. Batalnya sidang tersebut lantaran pihak Kejati Banten selaku termohon mangkir.

“Sidang ditunda karena pihak kejaksaan tidak hadir. Mereka (Kejati-red) sudah berkirim surat alasannya (tidak hadir-red) karena banyak personel mereka terpapar Covid-19, “ ujar pengacara Lia Susanti, Basuki Utomo kepada awak Media, kemarin.

Sidang praperadilan di PN Serang itu telah dibuka oleh hakim tunggal Ngurah Suradatta Dharmaputra. Namun, Ngurah Suradatta tetap melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda jawaban dari termohon. “Sudah disurati lagi (dari PN Serang-red) untuk hadir pekan depan langsung (agenda sidang-red) jawaban permohonan praperadilan itu. Selanjutnya nanti pembuktian dari para pihak (agenda sidang-red),“ kata Basuki.

Dijelaskan Basuki, dasar gugatan praperadilan adalah alat bukti terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dasar gugatan kami itu adalah syarat penetapan klien kami itu apa? dua alat bukti itu harus dipenuhi sebagai syarat penetapan tersangka sesuai 184 KUHAP, ” ungkap Basuki.

Dikatakan Basuki, pihaknya telah berkirim surat kepada Kejati Banten mengenai alat bukti yang menjerat kliennya. Bahkan, surat permohonan informasi alat bukti penetapan tersangka sudah dikirim beberapa kali. “Saya rasa ini bukan rahasia lagi, karena ini sudah masuk ranah penyidikan bukan lagi penyelidikan. Tim kami sudah datang ke sana (Kejati-red) tapi informasi tetap tidak kunjung diberikan, ” kata Basuki.

Dijelaskan Basuki, gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji apakah penetapan kliennya sebagai tersangka sudah sesuai atau tidak dalam ketentuan Pasal 148 KUHAP. “Kami pertanyakan apa dua alat bukti yang dipenuhi? makanya kita uji pengadilan, ” ungkap Basuki.

Basuki berharap hakim mencabut status tersangka dan mengeluarkan kliennya dari tahanan. “Kami memohon agar dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan, ” ujar Basuki.

Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan sidang praperadilan tersebut ditunda karena pihak Kejati tidak hadir. “Ditunda ke tanggal 14 Juli 2021 untuk agenda jawaban termohon dalam hal ini Kejati,” ujar Uli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten membantah pihaknya tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut. “Ada datang mereka kok (penyidik-red) hakimnya mungkin minta tunda paling. Berangkat mereka (ke PN Serang-red), ” tutur Ivan. (Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *