LEBAK, TB – Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku akan memberhentikan izin galian C pasir di Kecamatan Rangkasbitung hingga akhir tahun 2018. Meski demikian bagi perusahaan yang masih berlaku izinnya akan tetap bisa beroperasi. Namun bagi mereka yang masa berlakunya sudah habis, tidak akan ada perpanjangan.
“Berdasarkan hasil rapat, menghasilkan moratorium. Khusus di Kecamatan Rangkasbitung tidak ada lagi rekomendasi izin usaha galian C,” ujar Dartim Kadis Pol PP Lebak, Sabtu (3/2/2018).
Dartim juga meminta kepada pengelola stockpile pasir yang ada di pinggir-pinggir jalan untuk segera menertibakan sendiri stockpile mereka. Sebab keberadaan stockpile ini, sambung Dartim banyak dikeluhkan pengguna jalan.
“Karena memang menggaggu, selain becek juga terkadang penyimpanannya memakan badan jalan, sehingga mempersempit jalan. Kami menghimbau agar pengelola stockpile taat aturan, jika membandel kami akan menertibkannya,” imbuh mantan camat Cileles ini.
Selain itu, Dartim meminta kepada pengusaha untuk memperhatikan lingkungan terutama reklamasi pasca tambang. “Ini harus dipatuhi sesuai dengan amdal PUPR yang ada. Dan bagi pengusaha yang membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Red)