Kasus Pengadaan Lahan SPA Subdit Tipikor Polda Banten Tetapkan 4.Tersangka

Serang, teropongbanten.id- Sejak Oktober 2021, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Pada pelaksanaan jumpa wartawan pada Senin (30/5), Kabid Humas Kombes Shinto Silitonga yang didampingi oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Kompol Dony Satria Wicaksono menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara,” jelas Kabid Humas.

Kemudian, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah :

a. Memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekar Baru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

b. Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213 per m2, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.

c. Menransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

d. Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor kecamatan.

Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing. Keempat tersangka itu antara lain SP alias Budi (61 tahun) smantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47 tahun) yang menjabat Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57 tahun) selaku Camat Petir, dan TE alias Toypn (48 tahun) selaku Kepala Desa Nagara Padang.

“Adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, serta juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” papar Kabid Humas.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar,

“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” katanya.

Kapolda Banten Irjen Prof. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *