Kasus Penggelapan Kas Pajak, Kejati Akui Belum Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua

SERANG, teropongbanten.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 4 tersangka atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua,Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B.

Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.

Sedangkan tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Adapun Tersangka MBI, adalah seorang Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua.

Sementara tersangka B, merupakan pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Sebelum menetapkan keempat tersangka dalam kasus penggelapan pajak tersebut, Kejati Banten telah memeriksa 7 orang.

Ketujuh orang itu di antaranya adalah tiga ASN di Bapenda Provinsi Banten, dan empat merupakan para tersangka di kasus penggelapan pajak.

Dalam perkara tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menyebut, meski sudah dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, tak menuntut kemungkinan Penyidik akan kembali memeriksa pihak-pihak terkait.

Termasuk Kepala Samsat Kelapa Dua Tangerang. Sebab, sejauh penangan perkara tersebut, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Samsat Kepala Dua, Tangerang.katanya

Dilanjutkan, Kepala Samsat Kelapa Dua “Belum diperiksa. Jika untuk kepentingan proses penyidikan bisa saja (diperiksa), kata Ivan kepada Media , pada Jumat, 22 April 2022 kemarin.

Pada Sisi lain, desakan agar Kepala Samsat Kelapa Dua segera diperiksa terus mencuat.
Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik, Uday Suhada.

Dalam mekanismenya, pemegang Password sistem itu Kepala UPT, Bukan Kasie, apalagi seorang TKS. Artinya Kepala UPT Samsat telah memberikan password itu ke orang lain,” katanya.

Uday meminta agar Kejati juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Samsat Kelapa Dua, guna mendapatkan bukti dan keterangan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *