SERANG, teropongbanten.id – Menyikapi kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ditlantas Polda Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang SIM kesulitan.
“Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, Kamis (09/09/2021).
Dikatakannya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan mobil SIM keliling pemohon harus mempersiapkan beberapa persyaratan salah satunya salinan SIM lama yang sudah habis masa berlaku.
“Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan, hari ini layanan mobil SIM keliling Polda Banten berada di dua lokasi berbeda yaitu di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan Tugu Landmark Cilegon. dan
Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Jumat berada di Pasar Ciruas dan Telaga Bestari.
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM juga memiliki masa berlaku, setiap lima tahun pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres sesuai domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. (Lel)