LBH Pers Luncurkan Buku Protokol Keamanan Jurnalis

JAKARTA, teropongbanten.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meluncurkan buku Protokol Keamanan Jurnalis dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan, Rabu (24/03/2021) secara online.

Peluncuran buku tersebut ditandai dengan diskusi online tentang protokol keamanan jurnalis dalam meliput isu kejahatan lingkungan.

Buku Protokol Keamanan Jurnalis dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan disusun oleh tim peneliti dari LBH Pers dan peneliti dari International Federation of Journalists dengan mendengar masukan dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin saat memaparkan latar belakang pembuatan protokol ini menyebutkan, situasi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk seiring dengan banyaknya jurnalis yang menjadi korban penyerangan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Menurutnya, jumlah kekerasan terhadap wartawan setiap tahunnya terus meningkat. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan LBH Pers selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja pers.

“Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu sebanyak 117 kasus,” kata Ade.

Dia menjelaskan, kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk pengeroyokan, pemukulan, perusakan alat meliput, intimidasi psikis, ancaman serangan digital, hingga kekerasan seksual. Kekerasan terhadap jurnalis semakin memburuk saat yang menjadi korbanya adalah jurnalis perempuan.

“Kesenjangan antara pentingnya peran jurnalis dengan risiko yang mengintai, terutama saat mengulik beragam kejahatan termasuk lingkungan. Jurnalis bekerja dengan ketiadaan protokol keamanan, dan lemahnya upaya perlindungan jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), M Nasir menyampaikan, protokol keamanan ini sudah menjadi kebutuhan dasar para jurnalis dalam melakukan peliputan khususnya isu kejahatan lingkungan.

Namun, juga protokol keamanan ini harus menjadi kesadaran untuk semuanya, baik pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi, maupun para wartawan. Ia bahkan berharap protokol keamanan wartawan ini menjadi bahan uji kompetensi wartawan.

“SMSI mendukung kalau protokol keamanan wartawan ini diajukan ke Dewan Pers sebagai mata uji tambahan dalam uji kompetensi wartawan,” kata mantan wartawan Kompas ini.

Dia menyatakan, jika nanti materi ini menjadi mata uji kompetensi, maka wartawan akan dinyatakan kompeten apabila menguasai materi protokol keamanan jurnalis, selain lulus 10 mata uji yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Hadir pada peluncuruan buku dan diskusi tersebut Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Ririn Sefsani dari kemitraan, Jorim Ramm Kedutaan Belanda, Peter ter Velde dari Pressvlig Belanda (organisasi pers di Belanda) Irna Gustiawati, Pimred liputan6.com sekaligus mewakili Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan M Nasir, Sekretaris Jenderal SMSI. (Lel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *