Pemkab Serang Tetapkan Pilkades Serentak 11 Juli

SERANG, teropongbanten.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, pelaksanaan pilkades yang diikuti 144 desa di tanggal tersebut lantaran adanya pertimbangan hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah.

Sedangkan kepala desa (kades) terpilih diharapkan sebelum perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia kita sudah dilantik sehingga di HUT RI sudah ada kepala desa definitif.

“Kepala desa hasil pemilihan akan kita lantik 16 Agustus itu paling lambat,” ujar Entus saat rapat persiapan pilkades serentak di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Senin (22 Februari 2021).

Setelah menetapkan waktu pelaksanaan dan pelantikan, Entus meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengatur jadwal atau tahapan sampai dengan pelantikan.

“DPMD untuk segera menerbitkan SK panitia tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa karena ini sangat penting dan terkait pertanggungjawaban baik dari sisi pelaksanana maupun adminstratif karena ini menyangkut keuangan APBD,” tuturnya.

Entus yang juga Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang ini berharap, jika dalam tahapan-tahapan pilkades menghadapi kendala harus dikoordinasikan agar informasinya bisa sampai tingkat kabupaten.

“Peran komunikasi, koordinasi sangat penting. Maka mulai hari ini masyarakat harus sudah mengetahui kapan pilkades dilaksanakan dan bagi yang ingin mencalonkan agar menyiapkan persyaratannya,” katanya.

Dikatakan juga olehnya, Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) dalam pelaksanaan pilkadse ini berperan untuk menyebarkan informasi. Sebut Entus, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting.

“Jadi, Diskominfosatik untuk menyampaikam informasi pilkades serentak agar bisa sampai ke semua lapisan masyarakat,” ucapnya.

Selainn itu Plh Bupati juga meminta DPMD agar lebih meningkatkan koordinasi dengan unsur Forkopimda lantaran keterlibatan Polsek dan Koramil di lapangan sangat penting.

“Tingkat kerawanan pilkades jauh lebih tinggi dibanding dengan pilpres karena menyangkut pribadi yang ada di desa. Oleh karena itu, koordinasi pemda, kodim, polres penting demi pelaksanaan pilkades yang luber, jurdil, dan sehat tentunya bisa kita lakukan,” harapnya.

Perlu diketahui, tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021 akan dimulai pada bulan ini tepatnya pada 24 Februari merupakan tahapan sosialisasi. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan dilakukan pada 7-27 April.

Sementara untuk pendaftaran, pengumuman, penyerahan berkas serta penyerahan kelengkapan bakal calon kepala desa dimulai pada 7-27 April. Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan pertama 20-29 Mei dan pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan kedua pada 31 Mei sampai 9 Juni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *