SERANG, teropongbanten.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019. Penggratisan ini berlaku sejak 1 Juli 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pembebasan pajak mutasi kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut digelar dalam rangka bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.
“Tahun ini lebih panjang satu bulan, karena biasanya hanya tiga bulan,” katanya.
Opar berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraan serta melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
“Jadi yang diberlakukan itu bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu,” imbuhnya.
Menurut Opar, dasar pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut adalah Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 17 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
“Kami berharap melalui kebijakan ini bisa meningkatkan PAD dengan meningkatnya wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan. Sebab berdasarkan catatan Bapenda banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan,” kata Opar. (Lel)