Peradi Kota Serang Gelar Pelatihan PKPA ke-VII

SERANG, teropongbanten.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Serang menggelar pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke VII di salah satu rumah makan di Kota Serang.

Kegiatan ini menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dihadiri kurang lebih 46 orang.

Disampaikan Sekretaris DPC Peradi Kota Serang Hermawanto, sebagaimana diamanatkan UU, calon advokat wajib mengikuti pelatihan sebagai tahapan sebelum terjun sebagai advokat.

“Ini merupakan salah satu tahapan seorang sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai seorang advokat berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat,” kata Hermawanto.

Para calon advokat ini, kata Hermawan, harus mengikuti PKPA terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat yang merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian profesi advokat.

“Jika peserta dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya akan dilakukan pengangkatan dan sumpah jabatan. Setelah itu, barulah mereka bisa menjalankan profesinya sebagai advokat,” ujarnya.

Sejak Peradi Kota Serang terbentuk, menurut Hermawan, telah tujuh kali menggelar PKPA. Adapun untuk proses ujian, pihaknya telah mendaftarkan jadwal ujian untuk peserta yang lolos pada 22 Febuari 2020 mendatang.

“Minimal para peserta bisa lulus ujian dulu. Semoga peserta yang mengikuti tes ini bisa menjadi advokat yang profesional,” kata Hermawan. (Lel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *