Predikat Badan Publik Informatif Pada Monev 2021, Diraih Sekretariat DPRD Banten

SERANG,teropongbanten.id – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2021, yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu, (24/11/21).

Dalam acara ini Andra Soni selalu Ketua DPRD Banten didampingi oleh Kabag Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi G beserta Kasubag Informasi, Publikasi & Dokumentasi, H. Ibud Sihabudin.

Pada acara ini Sekretariat DPRD Provinsi Banten mendapat penghargaan Badan Publik Informatif.
Hasil ini mengalami peningkatan dari tahun 2020 dengan kategori Cukup Informatif dan pada tahun 2021 mendapatkan kategori Badan Publik Informatif.

Sebelumnya DPRD telah membuat regulasi untuk mendorong keterbukaan informasi ini agar seluruh OPD dan badan publik lainnya mengacu pada UU no 14 thn 2008 yaitu keterbukaan informasi.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa adanya penghargaan ini dapat memacu para badan publik yang ada di Provinsi Banten untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi, sehingga melalui pelayanan informasi publik yang baik bisa mendorong kepercayaan masyarakat.

“Dengan adanya penghargaan ini, dihadap bisa membuat para badan publik untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sehingga melayi pelayanan informasi publik yg baik dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Setwan Banten, Subhan Setiabudi G menyampaikan, bahwa penghargaan ini sebagai bukti bahwa Sekretariat DPRD Banten sebagai badan publik berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan berbagai informasi bagi masyarakat Banten sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

“Ini merupakan bukti bahwa Sekretariat DPRD Banten berupaya semaksimal mungkin untuk selalu menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat Banten,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, saat ditemui ditempat acara, Kasubag Informasi dan Publikasi, H. Ibud Sihabudin mengatakan, bahwa pemberian anugerah dari KI Provinsi Banten merupakan bentuk komitmen Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam pelayanan informasi kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai Setwan Prov Banten atas arahan dan bimbingan sekretaris DPRD Prov Banten H. Deden Apriandhi H,” ungkapnya

Sebelumnya DPRD telah membuat regulasi untuk mendorong keterbukaan informasi ini agar seluruh OPD dan badan publik lainnya mengacu pada UU no 14 thn 2008 yaitu keterbukaan informasi. (Red/Bid. Infopub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *