Serang, Teropongbanten.id- 5 Oktober 2026 — Memasuki usia ke-26 tahun, Provinsi Banten telah melalui perjalanan panjang dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai program pembangunan terus digulirkan pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan.
Namun, usia 26 tahun Provinsi Banten seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk merayakan capaian pembangunan. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi ruang refleksi untuk melihat kembali sejauh mana pembangunan yang selama ini dijalankan benar-benar memberikan manfaat dan dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Adithya Dzakwan Khairullah selaku Ketua Komisariat PMII UIN SMH Banten menyampaikan bahwa pembangunan Banten harus dilihat secara lebih utuh, tidak hanya berdasarkan angka pertumbuhan maupun banyaknya program yang telah dilaksanakan.
“Memasuki 26 tahun Provinsi Banten, kita tentu harus mengapresiasi berbagai capaian pembangunan yang telah dilakukan. Tetapi di sisi lain, kita juga harus berani melakukan evaluasi. Karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang berapa banyak program yang dibuat atau seberapa besar anggaran yang digunakan, tetapi tentang sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur, transparansi anggaran, lingkungan, perlindungan perempuan dan anak, hingga pemberantasan korupsi masih membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama.
Dalam sektor pendidikan, misalnya, program sekolah gratis perlu dipastikan tidak hanya menjangkau masyarakat dari sisi pembiayaan, tetapi juga didukung dengan fasilitas pendidikan yang layak dan merata. Temuan Ombudsman Banten terhadap 78 sekolah yang ditinjau menunjukkan bahwa 75 persen sekolah belum memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan Banten. Maka jangan sampai ada sekolah yang mendapatkan dukungan secara maksimal sementara sekolah lain masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. Pendidikan harus benar-benar gratis, merata, dan berkualitas,” tegas Adithya.
Di sektor ekonomi, pertumbuhan ekonomi Banten sebesar 5,37 persen pada 2025 juga perlu dibaca secara lebih kritis. Pertumbuhan tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja yang layak, serta pemerataan manfaat pembangunan di berbagai wilayah.
“Pertumbuhan ekonomi jangan hanya berhenti pada angka. Kita ingin melihat masyarakat kecil mendapatkan pekerjaan yang layak, pelaku usaha mendapatkan akses permodalan, dan pembangunan ekonomi benar-benar membuka ruang kesejahteraan bagi masyarakat Banten,” lanjutnya.
Persoalan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam refleksi pembangunan Banten. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program kesehatan tidak hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan dan aspek keamanan. Hal tersebut termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama setelah adanya temuan gangguan kesehatan pada sejumlah siswa dan guru di Padarincang.
Sementara dalam pembangunan infrastruktur, pemerataan masih menjadi pekerjaan yang harus terus dikawal. Persoalan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, menjadi salah satu gambaran bahwa pembangunan fasilitas dasar belum sepenuhnya dirasakan secara merata.
“Banten bukan hanya Tangerang, Serang, atau wilayah perkotaan. Ada masyarakat di pelosok yang juga memiliki hak yang sama terhadap pembangunan. Jalan yang layak, penerangan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya harus dapat dirasakan masyarakat tanpa melihat di mana mereka tinggal,” ungkapnya.
Selain pembangunan fisik, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah juga menjadi bagian penting dalam refleksi 26 tahun Banten. Dengan proyeksi pendapatan Provinsi Banten pada APBD Perubahan 2026 sebesar Rp9,750 triliun dan PAD sekitar Rp7,114 triliun, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dialokasikan, direalisasikan, serta siapa yang menerima manfaat dari setiap program pembangunan.
Menurut Adithya, keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang publik. Maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana anggaran itu digunakan dan apa hasilnya. Transparansi bukan hanya mempublikasikan angka, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.”
Di sisi lingkungan, persoalan pengelolaan sampah di Cilowong juga menjadi perhatian. Pembangunan dan pengelolaan lingkungan harus tetap memperhatikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat.
Tidak kalah penting, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus mendapatkan perhatian serius. Penguatan pencegahan, perlindungan korban, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan, serta penegakan hukum menjadi hal yang harus terus diperkuat.
Pada akhirnya, pembangunan Banten juga tidak boleh dipisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adithya menegaskan bahwa mahasiswa, khususnya PMII, memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengambil bagian dalam mengawal perjalanan pembangunan Banten.
“Kami sebagai mahasiswa tidak ingin hanya menjadi penonton dalam perjalanan pembangunan Banten. Kami ingin mengambil bagian melalui gagasan, kritik, kajian, dan pengawasan. Pemerintah perlu dikawal agar setiap kebijakan tetap berada pada jalur kepentingan masyarakat. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan Banten terus bergerak ke arah yang lebih baik.”
Ia berharap momentum 26 tahun Provinsi Banten dapat menjadi titik evaluasi bersama antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat untuk membangun Banten yang lebih adil, transparan, merata, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“26 tahun Banten harus menjadi momentum untuk berbenah. Kita tidak boleh puas hanya karena angka-angka pembangunan terlihat baik. Banten harus memastikan bahwa masyarakat di kota maupun pelosok mendapatkan hak pembangunan yang sama. Karena pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan tentang seberapa banyak yang telah dibangun, tetapi tentang seberapa besar perubahan dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
26 tahun Provinsi Banten bukan sekadar tentang bertambahnya usia, tetapi tentang sejauh mana perjalanan pembangunan mampu menghadirkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Banten.(***)
REFLEKSI 26 TAHUN PROVINSI BANTEN: PEMBANGUNAN HARUS DIRASAKAN, BUKAN SEKADAR DICATAT
