Reformasi Agraria Hadir di Citorek

LEBAK, teropongbanten.id – Wewengkon Kesepuhan Adat Citorek di Kabupaten Lebak, Kecamatan Cibeber, Desa Citorek merupakan salah satu desa yang dijuluki negeri di atas awan. Di waktu tertentu, Desa Citorek disuguhi dengan panorama hamparan awan yang lebih rendah dari daratannya sehingga tampak seperti negeri yang berada di atas awan.

Keindahan dan potensi alamnya yang elok mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak mengajukan sebagian wilayahnya termasuk negeri di atas awan ini menjadi Geopark Nasional. Dengan potensi yang dimiliki Desa Citorek, pemerintah berupaya agar masyarakat Desa Citorek menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Sebelumnya masyarakat Desa Citorek menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tanpa legalitas apapun. Ada yang sudah membangun rumah, bercocok tanam, bertani memanfaatkan tanah yang dikuasai untuk kehidupan dan penghidupannya sehari-hari.

Berkat dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah setempat berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukanlah tata batas kawasan hutan. Dengan pengukuhan batas TNGHS, batas antara kawasan hutan dan non hutan menjadi jelas.

Selanjutnya tanah di luar kawasan hutan yang telah dikuasai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dilepaskan dan diberikan legalitas bukti kepemilikan berupa sertipikat hak atas tanahnya melalui program redistribusi tanah.

Kamis (14/10/2021) sebanyak 1.579 Sertipikat Redistribusi Tanah dibagikan kepada masyarakat di 5 desa yakni Desa Citorek Timur, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Barat, Desa Citorek Kidul, dan Desa Citorek Sabrang.

Sertipikat dibagikan kepada masyarakat langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan kepala desa.

Farida Widyartati menyampaikan, masyarakat kini memiliki legalitas untuk memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya. Ia berpesan agar sertipikat itu dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup.

“BPN bersama pemda dan dinas atau instansi terkait lainnya juga akan memulai program pemberdayaan masyarakat sehingga potensi pengelolaan tanah bapak/ibu bisa lebih optimal dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Citorek. Ini merupakan bukti negara hadir untuk rakyat,” tuturnya. (Lel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *