SERANG,Teropongbanten.id – Pemerintah Kabupaten Serang hanya mengizinkan upacara pengibaran bendera Metah Putih pada peringatan HUT ke-76 RI pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Adapun perlombaan Agustusan yang biasa meramaikan peringatan HUT RI, ditiadakan.
kebijakan pelarangan perlombaan Agustusan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.
Hal ini karena kasus Covid-19 masih tinggi dan wilayah Kabupaten Serang masuk kategori Level 3 penyebaran kasus Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Serang H.Bahrul Ulum mengatakan, HUT RI ke-76 pun punya pedoman memperingatinya. Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Bahrul Ulum menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya,”Untuk lomba-lomba tidak ada, lebih baik menyaksikan upacara pengibaran bendera yang digelar di istana negara melalui siaran televisi ataupun media sosial,” katanya, Jumat (6/8/2021).
Pemkab Serang sendiri hanya akan menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Pendopo Bupati Serang dengan jumlah peserta terbatas.Ujarnya
Hal ini karena kasus Covid-19 masih tinggi dan wilayah Kabupaten Serang masuk kategori Level 3 penyebaran kasus Covid-19.
Menurutnya,,Sejumlah persiapan telah dilakukan Oleh Pemkab Serang di antaranya latihan dari para pasukan pengibar bendera (paskibra) peringatan HUT RI nanti di lapangan Pendopo Bupati Serang.
Pada kesempatan lain Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tb,Entus Mahmud Sahiri Menjelaskan “Meski sedang PPKM, (upacara peringatan HUT RI) ini tidak akan dihilangkan, karena kita mengejar subtansinya saja, tapi seremonialnya kita kurangin, disesuaikan dengan aturan PPKM saat ini,” jelasnya di sela memantau latihan paskibra upacara peringatan HUT ke-76 RI.Ungkapnya.
Upcara peringatan HUT ke-76 RI di halaman Pendopo Bupati Serang pada 17 Agustus 2021 hanya akan dihadiri pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Nanti (lokasi upcara) akan ditutup juga, tidak boleh ada pedagang dan masyarakat yang ikut serta agar tidak terjadi kerumunan,” tandasnya.
Ia pun menuturkan pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di halaman Pendopo Bupati Serang mulai dilakukan sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun lalu.
Sebelumnya, upacara peringatan HUT RI dilakukan di Alun-alun Kramatwatu.
Pemindahan lokasi ini bertujuan untuk melokasir peserta upacara sehingga tidak mengundang kerumunan.
Entus pun menilai peringatan HUT RI sebagai momentum bangsa Indonesia lepas dari penjajahan atas perjuangan para pahlawan.
“Hari yang sangat bersejarah bagi kebangsaan indonesia karena untuk merdeka itu tidak mudah kita dapatkan perlu perjuangan para pahlawan, mulai dari tenanga bahkan nyawa banyak berjatuhan,”.(ADVETORIAL)