Samsat Serang Jaring Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak

SERANG, teropongbanten.id – Puluhan kendaraan roda dua terjaring operasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polres Serang Kota, Rabu (20/2/2019).

Kepala UPT Samsat Serang Ratu Iloh Rohilah mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

“Razia yang rutin digelar tiap bulannya. UPT Samsat Serang juga memberikan pengarahan agar masyarakat sadar akan kewajibannya sekaligus mensosilisasikan, apabila tunggakan pajak tidak segera dilunasi, akan ada tindakan tegas berupa pemblokiran surat kepemilikan kendaraan,” kata Iloh.

Dijelaskan Iloh, adanya razia pajak ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat serta taat pajak dan aturan lalu lintas.

Seperti diketahui, warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraannya setiap satu tahun sekali.

“Prosedur ini wajib dilakukan agar kendaraan dapat diakui secara resmi oleh negara dan bebas tilang saat ada razia pajak,” ujarnya.

Tapi, kata Iloh, masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajibannya dengan berbagai alasan. Entah karena tidak ada waktu atau belum punya biaya.

“Denda telat pajak motor akhirnya mengikuti mereka. Semakin lama menunggak, dendanya tentu semakin membengkak,” katanya.

Iloh berharap, dengan adanya razia ini, masyarakat sadar dan ikhlas dalam membayar pajak kendaraannya serta patuhi hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Yang terpenting, selalu jaga keselamatan diri selama berkendara dan selalu patuhi rambu lalu lintas,” imbuhnya. (ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *