TANGSEL, teropongbanten.id – Polres Tangerang Selatan bersama UPT Samsat Serpong menggelar razia pajak kendaraan bermotor, (30/1/2019) di kawasan Alam Sutra, Serpong Utara, Tangsel.
Razia yang menyasar kelengkapan administrasi pajak kendaraan, STNK dan plat nomor kendaraan ini dimaksudkan untuk mengingatkan para pengendara untuk bisa membayarkan pajak kendaraannya yang belum dibayarkan.
Kepala UPT Samsat Serpong Astri Retnadiarti, mengatakan dalam razia kali ini pihaknya mengarahkan kepada pelanggar wajib pajak untuk bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di tempat.
“Razia ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan dari pihak kepolisian untuk mendisiplinkan para pengendara dalam berkendara di jalan raya,” ungkapnya.
Dalam razia yang dilakukan, terjaring puluhan kendaraan yang kedapatan memiliki tunggakan pajak dan sebagian diantaranya langsung dikenakan sanksi tegas berupa penahanan unit kendaraan tersebut.
“Puluhan kendaraan yang kedapatan tunggakan pajaknya, beberapa kendaraan roda empat yang ditahan dan STNK yang disita pihak kepolisian,” tuturnya.
Razia pajak kendaraan ini digelar berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68. Dalam undang-undang tersebut, setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB dan diperkuat dengan Pasal 70 di undang-undang yang sama yang menyebutkan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun. (ADVERTORIAL)